Harja Astawa Tegaskan Pansus TRAP Siapkan Rekomendasi Satgas Pengawas Perda
Agar Pengawasan di Bali Berlanjut

DENPASAR – VISIBALI.COM – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali sekaligus Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali, I Gede Harja Astawa menegaskan bahwa Pansus TRAP dibentuk untuk menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh, bukan hanya menangani satu kasus atau satu objek tertentu. Bahkan Pansus TRAP siap rekomendasikan Pembentukan Satgas Pengawas Perda.
Pernyataan itu disampaikan Gede Harja Astawa usai mengikuti Rapat Paripurna ke-46 DPRD Provinsi Bali di Ruang Fraksi Gerindra-PSI, Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, keberadaan Pansus TRAP memiliki masa kerja yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD. Selama periode tersebut, pansus bertugas melakukan pengawasan terhadap sebanyak mungkin objek yang berkaitan dengan tata ruang, aset daerah, dan perizinan.
“Pansus TRAP tidak dibentuk khusus untuk satu objek. Pansus bekerja berdasarkan batas waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD. Selama masa penugasan itu, objek yang dapat diawasi sebanyak mungkin akan diawasi, dan seluruh hasil pengawasan serta rekomendasi itulah yang nantinya dipertanggungjawabkan pada akhir masa tugas pansus,” tegasnya.
Gede Harja Astawa menilai regulasi yang dibuat Pemerintah Provinsi Bali sudah baik. Namun tantangan terbesar berada pada implementasi dan penegakan aturan di lapangan.
“Regulasi yang dibuat pemerintah sudah luar biasa. Yang masih menjadi persoalan adalah penerapannya di lapangan. Salah satu indikatornya adalah sampai DPRD harus membentuk Pansus TRAP untuk melakukan pengawasan terhadap tata ruang, aset, dan perizinan,” ujarnya.
Selama menjalankan tugas, Pansus TRAP telah melakukan inspeksi lapangan, memanggil pihak terkait, menginventarisasi dugaan pelanggaran, serta menyusun rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola perizinan dan pemanfaatan ruang di Bali.
Karena sifat pansus yang sementara, Gede Harja Astawa menilai pengawasan tidak boleh berhenti ketika masa tugas berakhir. Untuk itu, Pansus TRAP berencana merekomendasikan pembentukan Satgas atau lembaga pengawas lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penegakan aturan secara berkelanjutan.
“Pansus TRAP tidak bisa bekerja selamanya. Ketika masa tugas sesuai SK berakhir, otomatis tugas pansus juga selesai. Karena itu, kami sudah berpikir jauh ke depan agar pengawasan ini tidak berhenti setelah pansus dibubarkan,” katanya.
Keberadaan Satgas tersebut diharapkan mampu memastikan hasil kerja Pansus TRAP tidak hanya menjadi laporan, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui pengawasan yang konsisten terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
Di sisi lain, Gede Harja Astawa menegaskan Fraksi Gerindra-PSI maupun Pansus TRAP tidak pernah menolak investasi. Namun setiap investasi harus mematuhi hukum, memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka lapangan pekerjaan, serta menjaga kelestarian lingkungan.
Ia juga menyoroti berkurangnya lahan subak akibat alih fungsi lahan yang berpotensi mengancam sektor pertanian dan keberlangsungan budaya Bali. Selain itu, masih ada dugaan aktivitas galian C dan pengambilan air bawah tanah tanpa izin di sejumlah wilayah.
Gede Harja Astawa meminta Aparat Penegak Perda, khususnya Satpol PP, bertindak tegas dan tidak membedakan penanganan terhadap setiap pelanggaran.
“Kalau ada pelanggaran harus ditindak. Jangan sampai masyarakat melihat ada perlakuan yang berbeda. Penegakan hukum harus adil agar kepercayaan masyarakat kepada pemerintah tetap terjaga,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Gede Harja Astawa menegaskan usulan pembentukan Satgas pengawas menjadi salah satu rekomendasi strategis Pansus TRAP pada akhir masa tugasnya.
“Yang kami inginkan adalah setelah Pansus TRAP selesai, pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan tidak ikut berhenti. Harus ada lembaga yang melanjutkan pengawasan, sehingga pelanggaran Perda dapat dicegah dan ditindak secara konsisten demi menjaga kelestarian Bali,” pungkasnya. (red)



