Petani Pemuteran Desak DPR RI Segera Sahkan UU Reforma Agraria

SINGARAJA – VISIBALI.COM – Puluhan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Suka Makmur (SPSM) Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, menggelar aksi menyuarakan tuntutan reforma agraria, di Sekretariat SPSM pada Rabu (26/8/2026).
Aksi tersebut menjadi bagian dari perjuangan SPSM dalam memperjuangkan hak atas tanah serta mendorong penyelesaian konflik agraria yang selama ini dihadapi petani di Desa Pemuteran.
Di tengah aksi, para petani meneriakkan sejumlah yel-yel sebagai bentuk desakan kepada pemerintah dan DPR RI. Salah satunya, “Tanah untuk rakyat!” yang diteriakkan berulang kali.
Ketua SPSM Rasyid alias Rasik mengatakan aksi tersebut juga digelar untuk mendukung Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Nasional yang tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dan Polri.
“Kami juga dalam rangka mendukung RDPU KPA dengan Komisi III DPR RI dan Polri terkait kasus kriminalisasi (pemidanaan) terhadap petani, masyarakat adat, advokat dan aktivis agraria Anggota KPA,” ujar Rasik.
Menurut Rasik, penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya menggunakan pendekatan legalistik. Ia menilai konflik agraria memiliki persoalan struktural sehingga penanganannya perlu mempertimbangkan kondisi petani dan masyarakat di lapangan.
Karena itu, SPSM mendorong pemerintah dan DPR RI segera menghadirkan perangkat hukum maupun kelembagaan yang dinilai dapat mempercepat penyelesaian konflik agraria.
Salah satu tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria serta pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional. Dan itu akan menjadi penegasan sikap SPSM untuk terus mendorong penyelesaian persoalan agraria melalui kebijakan reforma agraria yang dinilai mampu memberikan kepastian dan perlindungan terhadap petani
“Kami mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria dan membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional sebagai amanat Pasal 33 UUD 1945. Jalankan reforma agraria sejati,” tandas Rasik. (red).



