Overstay 93 Hari, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Nigeria

BADUNG- VISIBALI.COM – Imigrasi Ngurah Rai kembali melaksanakan patroli keimigrasian rutin sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Bali. Dalam pelaksanaannya, kegiatan kali ini dilakukan melalui kolaborasi bersama Polres Badung, Polsek Kuta, dan Polsek Kuta Utara.
Dari hasil patroli, petugas menemukan WNA yang diketahui telah melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay hingga puluhan hari.
Salah satunya adalah seorang WN Norwegia berinisial NF yang diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai bersama Polsek Kuta Utara setelah beredar video viral dirinya tidak mau membayar jasa di sebuah salon kecantikan. Setelah dilakukan pemeriksaan keimigrasian, diketahui NF telah overstay selama 34 hari.
Saat ini, NF telah diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menunggu dilakukan tindakan deportasi.
Dalam patroli bersama Polsek Kuta, Imigrasi Ngurah Rai juga menemukan seorang WN Nigeria berinisial 10 yang diketahui telah overstay selama 93 hari. Terhadap IO, Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan tindakan deportasi pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Imigrasi Ngurah Rai menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA akan terus dilakukan secara rutin dan kolaboratif bersama instansi terkait. Setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk memastikan izin tinggal yang dimiliki tetap berlaku. (red)



