
SINGASANA – VISIBALI.COM – Bayang-bayang potensi pelanggaran kembali menjadi perhatian menjelang bergulirnya tahapan Pemilu 2029. Bawaslu Kabupaten Tabanan mulai memperkuat barisan dengan melibatkan penyelenggara pemilu, kepolisian dan pemerintah daerah dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu pada masa non-tahapan dalam rapat koordinasi yang dgelar pada, Rabu, 2 September 2026.
Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Tabanan tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus konsolidasi untuk mengantisipasi potensi pelanggaran sejak dini. Kegiatan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran saat tahapan pemilu tersebut dihadiri anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka, Anggota KPU Kabupaten Tabanan A.A. Bintang Juniantari, Perwakilan Polres Tabanan Aiptu I Gusti Juniarta, Kabid Kesbangpol Tabanan Dwi Adinata, serta Kabag Bawaslu Provinsi Bali Made Aji Swardana. Dari jajaran Bawaslu Tabanan, hadir langsung Ketua I Ketut Narta bersama Anggota I Made Winarya dan Ni Putu Ayu Winariati.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta menyampaikan bahwa, kegiatan ini juga evaluasi terhadap Pemilu 2024 dan menjadi modal penting untuk menghadapi pesta demokrasi berikutnya.
“Bawaslu tidak boleh hanya bergerak ketika pelanggaran telah terjadi, tetapi harus mampu mencegah sebelum persoalan muncul,” kata Narta.
Ditegaskan bahwa Mahkota Bawaslu itu melalui pencegahan.
“Dengan pencegahan yang optimal, kita dapat meminimalisir adanya pelanggaran ataupun kecurangan,” tegas Narta.
Pengalaman Pemilu dan Pemilihan 2024 di Tabanan turut menjadi sorotan. Anggota KPU Kabupaten Tabanan A.A. Bintang Juniantari mengatakan penyelenggaraan sebelumnya dapat berlangsung kondusif berkat komunikasi dan kolaborasi yang terbangun antar lembaga.
“Kami mengapresiasi peran Bawaslu dan stakeholder lainnya yang secara konsisten memberikan pengingat serta masukan selama proses penyelenggaraan pemilu,” ungkapnya.
Dari sisi penegakan hukum, Perwakilan Polres Tabanan Aiptu I Gusti Juniantara memastikan kepolisian akan terus memberikan pendampingan sesuai tugas dan kewenangan.
“Sinergi tersebut dinilai penting agar setiap persoalan yang muncul dapat segera dibahas dan dicarikan solusi melalui Sentra Gakkumdu,” kata Aiptu I Gusti Juniarta
Sementara itu, Kabid Kesbangpol Tabanan Dwi Adinata menyampaikan bahwa Rakor menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme penanganan pelanggaran pemilu. Kesamaan pemahaman dinilai menjadi kunci agar langkah pencegahan di lapangan tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Kami selaku perwakilan pemerintah daerah akan selalu mendukung kegiatan maupun program yang dilakukan penyelenggara pemilu. Pemerintah daerah dalam hal ini sebagai fasilitator,” katanya.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka mengingatkan kepada Bawaslu Tabanan dan lembaga terkait, bahwa tahapan Pemilu 2029 yang semakin dekat, seluruh penyelenggara dan stakeholder diminta tidak menunggu persoalan muncul baru bergerak.
Wirka menekankan bahwa perbedaan pandangan dalam Sentra Gakkumdu merupakan sesuatu yang wajar. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh menjadi penghambat dalam mencapai tujuan bersama, yakni memastikan penegakan hukum pemilu berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.
Ia juga mengingatkan agar fungsi pencegahan tidak hanya menjadi slogan. Pencegahan harus benar-benar dihidupkan dengan membangun kesadaran masyarakat serta memperkuat komunikasi antarlembaga.
Wirka menegaskan, seluruh pemangku kepentingan harus mengesampingkan ego sektoral. Sebab, menghadapi Pemilu 2029 bukan hanya menjadi tugas satu lembaga, melainkan tanggung jawab bersama.
“Saya berharap fungsi pencegahan itu harus dihidupkan. Kita sebagai lembaga ataupun stakeholder pemangku kepentingan dalam pemilu ataupun pemilihan tidak melakukan ego sektoral,” katanya. (red)



