Desil Tinggi, Bansos dan JKN – KIS Bisa Hilang, Dinsos Buleleng: Kami Hanya Pengguna Data

SINGARAJA – VISIBALI.COM – Salah masuk kategori Desil bisa berujung panjang. Ketika masyarakat tercatat berada pada kelompok Desil tinggi, akses terhadap sejumlah program perlindungan sosial dapat ikut terhenti, mulai dari bantuan sosial hingga kepesertaan JKN dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Persoalannya, data yang menjadi dasar penentuan tersebut tidak selalu dianggap mencerminkan kondisi ekonomi warga secara nyata. Ada masyarakat yang dalam kehidupan sehari-hari masih mengalami keterbatasan, namun dalam data justru tercatat berada di atas Desil 5 dan masuk kelompok yang dinilai sudah mampu.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Buleleng, I Putu Kariaman Putra, menjelaskan penentuan tingkat kesejahteraan masyarakat menggunakan pengelompokan Desil 1 hingga Desil 10 berdasarkan data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Data tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu dasar dalam pelaksanaan program perlindungan sosial. Kariaman menegaskan, Dinsos P3A Buleleng bukan pihak yang menetapkan seseorang miskin atau mampu.
“Dinsos sifatnya hanya sebagai user atau pengguna. Kami mengeksekusi dan merekomendasikan program bantuan khusus untuk warga yang masuk dalam kategori Desil 1 sampai 5. Kalau sudah masuk Desil 6 ke 10, itu tidak layak menerima bantuan,” kata Kariaman, Senin (7/9/2026).
Namun, persoalan muncul ketika kondisi di dalam database berbeda dengan kenyataan di lapangan. Kariaman mengakui terdapat warga yang secara ekonomi masih tergolong kurang mampu, tetapi dalam data justru tercatat memiliki kendaraan atau penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Status tersebut bisa berdampak terhadap berbagai program bantuan. Ketika warga tercatat berada pada Desil yang lebih tinggi, kepesertaan program seperti JKN KIS maupun PKH dapat berubah atau bahkan dihentikan.
Kondisi ini membuat masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya perlu menempuh mekanisme sanggah. Kariaman meminta warga tidak langsung menganggap hilangnya bantuan sebagai keputusan final.
“Pengajuan keberatan bisa dilakukan melalui pemerintah desa untuk kemudian dilakukan klarifikasi dan pembaruan data. Terlebih, data Desil disebut diperbarui setiap empat bulan sehingga masih tersedia ruang bagi masyarakat untuk memperbaiki data apabila ditemukan ketidaksesuaian,” jelas Kariaman.

Ditambahkan, warga yang merasa tergolong tidak mampu, tetapi tercatat dalam Desil tinggi, dapat mengajukan sanggahan dengan melibatkan pemerintah desa. Salah satu dokumen pendukungnya berupa Surat Tanggung Jawab Mutlak.
“Jika ada program bantuan JKN atau PKH yang hilang karena desilnya tiba-tiba tinggi, silakan ajukan sanggahan. Dengan koordinasi bersama pemerintah desa melalui Surat Tanggung Jawab Mutlak bahwa warga tersebut memang kondisinya di bawah desil (tidak mampu), kami bisa memprosesnya dengan sangat cepat. Dalam waktu 15 menit, bantuan bisa kami aktifkan kembali,” tandas Kariaman. (red).



