
DENPASAR – VISIBALI.COM. DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-31 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 pada Senin (6/4/2026) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali. Rapat ini mengagendakan penyampaian penjelasan Gubernur Bali terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang menjadi fondasi penataan pariwisata dan penguatan pendapatan daerah.
Dua raperda yang disampaikan yakni Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dan dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, jajaran Pemerintah Provinsi Bali, anggota DPRD, serta undangan terkait lainnya.
Seperti diketahui Untuk menjawab berbagai tantangan pariwisata Bali, Pemerintah Provinsi Bali mengajukan dua raperda strategis.
Pertama, Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas yang menjadi penguatan dari Perda Nomor 5 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 48 Tahun 2020 tentang tata kelola pariwisata Bali.
Konsep utama raperda ini adalah pariwisata berbasis budaya, di mana seluruh aktivitas wisata harus selaras dengan adat, tradisi, dan kearifan lokal Bali. Standar kualitas juga akan diterapkan pada hotel, vila, restoran, transportasi, hingga sumber daya manusia di sektor pariwisata.
Wisatawan juga diharapkan taat aturan, menghormati budaya, serta menjaga etika selama berada di Bali.
“Wisatawan berkualitas itu yang punya niat baik, menghormati budaya, tinggal lebih lama dan memberi dampak ekonomi,” jelasnya.
Kedua, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bertujuan mengoptimalkan pendapatan daerah serta menyesuaikan kebijakan pajak dengan perkembangan ekonomi.
Koster berharap pembahasan dua raperda ini dapat diselesaikan dalam waktu cepat agar Bali memiliki dasar hukum kuat dalam menata pariwisata ke depan.
“Kalau bisa dalam satu bulan sudah selesai, supaya kita punya dasar kuat menata pariwisata Bali,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Koster menepis isu yang berkembang di media sosial terkait Bali yang disebut-sebut mulai sepi wisatawan. Ia menegaskan bahwa data terbaru justru menunjukkan tren kunjungan wisatawan terus meningkat.
Hingga 31 Maret 2026, jumlah wisatawan domestik yang datang ke Bali tercatat 968.313 orang, meningkat 37.475 orang dibandingkan periode yang sama tahun 2025.
Sementara itu, total kunjungan wisatawan tahun 2025 mencapai 1.645.169 orang atau naik sekitar 2,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kalau di media sosial dibilang Bali sepi, banyak yang kabur dari Bali, data menunjukkan tidak. Justru meningkat,” tegas Koster.
Menurutnya, data tersebut berasal dari jalur udara melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sementara jalur darat diperkirakan memberikan kontribusi lebih besar seiring meningkatnya akses tol di Pulau Jawa.
Secara keseluruhan, pada 2025 jumlah wisatawan ke Bali mencapai sekitar 7,05 juta orang dari total 15,39 juta wisatawan nasional.
Kontribusi Bali terhadap pariwisata nasional juga sangat besar, yakni 45,8 persen wisatawan mancanegara Indonesia masuk melalui Bali. Devisa pariwisata Bali tercatat mencapai Rp167 triliun dari total devisa nasional Rp312 triliun atau sekitar 53,6 persen.
“Ini sangat besar. Satu provinsi kontribusinya hampir setengah dari nasional,” ujarnya. Sektor pariwisata sendiri menyumbang sekitar 66 persen terhadap perekonomian Bali, tambah Koster.
Di balik pertumbuhan tersebut, Koster mengingatkan bahwa pariwisata Bali juga menghadapi berbagai persoalan serius yang perlu segera ditangani.
Beberapa masalah yang disoroti antara lain meningkatnya alih fungsi lahan pertanian, persoalan sampah yang semakin kompleks, kerusakan lingkungan, ancaman ketersediaan air bersih, kemacetan lalu lintas, serta kesenjangan ekonomi antara wilayah Sarbagita dan luar Sarbagita.
Selain itu, persoalan sosial juga mulai meningkat, seperti berkurangnya kesempatan usaha masyarakat lokal, praktik nominee dalam kepemilikan aset, kasus narkoba dan prostitusi, gangguan keamanan, komunitas warga asing eksklusif, hingga pelanggaran norma budaya oleh wisatawan.
“Ini sisi buruk yang harus kita lihat supaya kita sadar dan bisa memperbaikinya,” tegas Koster.
Di akhir penyampaiannya, Koster menegaskan bahwa pariwisata merupakan sumber utama kehidupan masyarakat Bali sehingga harus dikelola secara serius dan berkelanjutan.
“Kalau kita lalai mengurus ini, sama artinya kita lalai menjaga masa depan Bali,” pungkasnya.
Selanjutnya, pembahasan strategis Ranperda akan dilakukan oleh 2 komisi. Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas akan dibahas oleh Komisi II dan Komisi III DPRD Bali dengan koordinator I Kadek Darma Susila dan Wakil Koordinator I Nyoman Suyasa.
Sementara Raperda Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dibahas oleh Komisi I dan Komisi IV DPRD Bali dengan koordinator I Nyoman Swirta dan Wakil Koordinator Wayan Gunawan.
Pembahasan oleh masing-masing komisi diharapkan mampu mempercepat pendalaman materi dan penyempurnaan substansi sebelum kedua raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah. (red)



