DPRD Bali Bidik Sistem Regulasi yang Tertib dan Terukur Melalui Raperda Produk Hukum Daerah
DPRD Bali

DENPASAR – VISIBALI.COM. DPRD Provinsi Bali mulai menyusun langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pembentukan regulasi daerah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali.
Pembahasan Raperda tersebut menjadi salah satu agenda dalam Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Provinsi Bali yang berlangsung Jumat (19/6/2026). Dalam rapat tersebut, penjelasan Dewan terhadap Raperda Inisiatif DPRD Bali disampaikan oleh anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bali, Tjokorda Gede Agung, S.Sos.
Raperda ini dinilai memiliki urgensi strategis karena produk hukum daerah memiliki peran penting sebagai instrumen dalam penyelenggaraan pemerintahan, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, sekaligus menjadi landasan dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Melalui regulasi tersebut, DPRD Bali ingin memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya hadir sebagai pemenuhan administrasi pemerintahan, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mengikuti perkembangan zaman.
“Pembentukan produk hukum daerah harus dilakukan secara terencana, terpadu, sistematis, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian disampaikan dalam penjelasan Dewan.
Keberadaan Raperda ini diharapkan mampu menghadirkan sistem pembentukan regulasi daerah yang lebih tertata, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan hingga pengawasan pelaksanaannya.
Salah satu aspek penting dalam penyusunan produk hukum daerah adalah keberadaan Naskah Akademik (NA) sebagai dasar dan pedoman dalam merancang sebuah Raperda. Dengan kajian yang komprehensif, regulasi yang dihasilkan diharapkan memiliki kualitas yang responsif, progresif, serta mampu diterapkan untuk mendukung kepentingan masyarakat dan pembangunan Bali.
Selain aspek teknis pembentukan regulasi, DPRD Bali juga menekankan pentingnya memasukkan karakteristik khas daerah dalam setiap produk hukum yang dilahirkan.
Sebagai daerah dengan kekayaan adat, budaya, tradisi, serta nilai-nilai kearifan lokal yang kuat, Bali memiliki kebutuhan khusus dalam penyusunan regulasi. Nilai-nilai tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.
Karena itu, pembentukan produk hukum daerah di Bali tidak hanya berorientasi pada aspek pemerintahan dan pembangunan, tetapi juga harus mampu menjaga keberlanjutan nilai-nilai lokal yang hidup di tengah masyarakat.
Melalui Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah ini, DPRD Bali berharap tercipta pedoman baku yang dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam menghasilkan regulasi yang lebih tertib, terukur, berkualitas, serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah di masa kini maupun mendatang.
Dengan adanya sistem yang lebih jelas dan komprehensif, produk hukum daerah diharapkan tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi juga menjadi instrumen yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali.



