
DENPASAR – VISIBALI.COM. Rapat Paripurna ke-41 DPRD Provinsi Bali, Jumat (19/6/2026), menjadi momentum penting dalam perjalanan kerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP). Dalam sidang tersebut, DPRD Bali secara resmi menyerahkan hasil pengawasan dan rekomendasi terkait pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) kepada Pemerintah Provinsi Bali.
Dalam agenda tersebut, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya menyerahkan Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rekomendasi atas Hasil Pengawasan Dampak Pengembangan Kawasan yang Dikelola PT BTID terhadap Perlindungan Kawasan Pesisir dan Tahura Ngurah Rai.
Menurutnya, penyampaian rekomendasi dalam sidang paripurna menjadi bagian penting untuk memastikan proses kerja Pansus berjalan sesuai tata tertib DPRD.
Dokumen rekomendasi tersebut diterima Pemerintah Provinsi Bali melalui Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta sebagai tindak lanjut atas kerja Pansus TRAP DPRD Bali.
Sebelumnya, Pansus TRAP telah menyelesaikan proses pembahasan melalui berbagai tahapan, mulai dari pengumpulan informasi, pendalaman materi, inspeksi lapangan, hingga koordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait.
Dengan disampaikannya dalam sidang paripurna, rekomendasi tersebut resmi menjadi keputusan DPRD Bali yang selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut pemerintah sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku.
Dalam keputusan tersebut, DPRD Bali menyampaikan 10 rekomendasi yang berkaitan dengan aspek tata ruang, lingkungan, perlindungan kawasan pesisir, serta kepastian hukum pengelolaan kawasan.
Salah satu rekomendasi meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap keabsahan lahan penukar pengganti terkait perubahan fungsi kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai. DPRD Bali juga mendorong agar kawasan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikembalikan sesuai fungsi konservasi.
Selain itu, DPRD Bali meminta evaluasi terhadap pembangunan marina dan aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar kawasan Tahura Ngurah Rai. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan, pemerintah didorong melakukan langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan pengawasan terhadap kawasan PT BTID juga menjadi perhatian DPRD Bali, terutama terkait pengendalian tata ruang, pemanfaatan ruang laut, serta perlindungan lingkungan pesisir.
Dalam rekomendasi lainnya, DPRD Bali menekankan pentingnya memastikan keberadaan tujuh pura beserta pelaba pura, akses jalan, area parkir, serta kawasan pendukungnya tetap terlindungi dan tidak mengurangi fungsi kawasan suci sebagai ruang publik keagamaan.
DPRD Bali juga meminta agar akses masyarakat menuju kawasan pura, pantai, wilayah pesisir, jalur nelayan, tambatan perahu, serta ruang publik lainnya tetap terjaga.
Selain aspek lingkungan dan ruang publik, DPRD Bali turut menyoroti penyelesaian hak masyarakat atas lahan yang berada dalam kawasan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) PT BTID agar dilakukan secara transparan, adil, dan berdasarkan kepastian hukum.
Rekomendasi lainnya berkaitan dengan penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada Pemerintah Kota Denpasar sesuai peraturan yang berlaku.
DPRD Bali juga mendorong pemeriksaan terhadap berbagai temuan Pansus terkait aspek tata ruang, kehutanan, lingkungan hidup, dan perizinan. Jika ditemukan pelanggaran, langkah penegakan aturan diharapkan dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum.
Selain itu, DPRD Bali meminta adanya keterbukaan mengenai kontribusi pengembangan kawasan terhadap daerah, termasuk manfaat ekonomi, penyerapan tenaga kerja lokal, serta dampak sosial bagi masyarakat Bali.
DPRD Bali juga menegaskan bahwa apabila setelah proses tindak lanjut masih ditemukan pelanggaran, maka langkah lanjutan sesuai aturan dapat dipertimbangkan.
Dengan selesainya penyampaian rekomendasi Pansus TRAP, DPRD Bali berharap hasil pengawasan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bersama antara Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah pusat, serta instansi terkait.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, tata ruang, menjaga keberlanjutan lingkungan, melindungi kawasan konservasi, serta memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam pengelolaan kawasan pesisir Bali. (red)



