
MANGUPURA – VISIBALI.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Gosana II Lantai 2 Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Jumat 23 Oktober 2026.
Rapat Paripurna DPRD Badung membahas dan menetapkan laporan Ketua Bapemperda atas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Air Minum Tirta Mangutama.
Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menegaskan Rapat Raripurna telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyertaan modal dari PDAM Tirta Mangutama.
“Proses ini telah melalui rangkaian rapat sejak kemarin hingga rapat Bapemperda pada pagi hari sesuai dengan mekanisme kita jadi harus diputuskan dan ditetapkan di Paripurna,” kata Anom Gumanti.
Menurutnya, pengajuan awal dari pihak PDAM Tirta Mangutama sebesar Rp 73 Miliar. Setelah melalui diskusi yang panjang, anggaran tersebut ditingkatkan dan ditetapkan menjadi Rp 150 Miliar.
Lebih lanjut, Anom Gumanti menegaskan
kebutuhan air di Wilayah Selatan, seperti Ungasan, Pecatu, hingga Jimbaran mengalami kendala suplai air.
Kebutuhan air di wilayah tersebut mencapai 2.000 liter per detik, sementara anggaran awal Rp 73 Miliar hanya mampu mencakup sekitar 1.500 liter per detik.
“Nah, kami dorong sudah tambah lagi penyertaan modal ini agar PDAM dapat memenuhi target suplai air sesuai kebutuhan masyarakat yaitu 2.000 liter per detik,” kata Anom Gumanti.
Lebih lanjut, Anom Gumanti menyebutkan
seiring dengan pembangunan infrastruktur jalan dan bangunan yang semakin pesat serta kebutuhan air yang terus meningkat, maka pihaknya memberikan saran, agar PDAM berinovasi, salah satunya dengan mengolah air laut menjadi air baku.
Pelaksanaan Perda ini direncanakan secara bertahap dalam tiga kali tahapan hingga tahun 2029.
Prioritas pengerjaan akan disesuaikan dengan kemampuan APBD dan urgensi di lapangan, seperti distribusi air yang diambil dari Tukad Mati.
“Jadi, bertahap tiga kali tahapan. Saya kira nanti kan ada prioritas-prioritas yang harus diselesaikan. Contoh, misalnya distribusi air yang mau diambil dari Tukad Mati. Silakan itu diprioritaskan dulu, agar suplai air ini betul-betul bisa sesuai dengan target 2.000 liter per detik itu,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa Bapemperda DPRD Kabupaten Badung telah selesai membahas Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama.
Selanjutnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, I Wayan Sugita Putra (WSP) membacakan laporan pembahasannya.
Setelah pembacaan dan penyerahan laporan Ketua Bapemperda atas Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama, maka selanjutnya Raperda ini akan diproses untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai ketentuan
Yang berlaku, pada saat Rapat Paripurna mendatang.(red)



