TABANAN – VISIBALI.COM-Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) Kabupaten Tabanan segera membuka pendafatran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan atau Pilkada 2024.
Merujuk dengan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 301/HK.01.01/KI/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawasas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 tanggal 10 September 2024, Pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 12-28 September 2024.
Plh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Winarya menyampaikan kepada masyarakat , generasi muda yang memenuhi syarat di Kabupaten Tabanan turut serta berpartisipatif aktif penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan menjadi PTPS. Winarya menegaskan rekrutmen PTPS akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Kami mengajak kepada masyarakat, generasi muda dan penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan serta mampu untuk mendaftar menjadi Pengawas TPS.” tegas Winarya, Kamis, 12 September 2024.
Winarya juga selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, untuk rekrutmen PTPS Pilkada 2024 akan dilakukan masing-masing Panwaslu Kecamatan dari 10 Kecamatan se-Kabupaten Tabanan.
“Ia menjelaskan untuk informasi pendaftaran dan persyaratan dapat diakses di media sosial, baik media sosial Bawaslu Tabanan dan Media Sosial masing-masing Pengawas Pemilu Kecamatan.” jelas Winarya. (noh)