Gudang Solar Subsidi Terbongkar di Denpasar, Pertamina Jatuhkan Sanksi PHU
Solar Subsidi

DENPASAR – VISIBALI.COM. Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya menjaga distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran di Provinsi Bali. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengawasan ketat serta sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH), termasuk Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Komitmen itu kembali ditegaskan menyusul pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar yang melibatkan Agen BBM Industri (ABI) Pertamina Patra Niaga yang berlokasi di Jalan Pemelisan Genah Suci, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. Kasus tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali melakukan penyelidikan pada Jumat, 12 Desember 2025.
Menanggapi kasus tersebut, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, melalui siaran persnya, Rabu (31/12/2025) menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
“Pertamina Patra Niaga telah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga telah memberikan teguran dan sanksi kepada Agen BBM Industri yang terlibat, dengan sanksi terberat berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tegas Ahad.
Ia menambahkan, Pertamina akan terus mengingatkan seluruh lembaga penyalur BBM agar mematuhi ketentuan perundang-undangan serta kesepakatan dalam kontrak keagenan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Pertamina Patra Niaga memastikan akan terus bersinergi dengan aparat kepolisian dan pemerintah dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Pengawasan ini dinilai penting untuk mencegah praktik penyelewengan yang dapat merugikan negara sekaligus mengganggu hak masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. Apabila menemukan indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135.
“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat. Mari kita jaga bersama agar subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucap Ahad.
Sementara itu dalam konferensi pers yang digelar Selasa (30/12), Polda Bali bersama Pertamina Patra Niaga memaparkan hasil penyelidikan yang berlokasi di sebuah gudang di Jalan Pemelisan Genah Suci, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. Polisi mendapati indikasi kuat penimbunan dan penjualan Solar subsidi yang tidak sesuai peruntukan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K., M.M., mengungkapkan, penyelidikan bermula ketika petugas mencurigai sebuah kendaraan Isuzu Panther yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas sekitar 1.000 liter. Kendaraan tersebut diketahui membawa Solar subsidi menuju sebuah gudang.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan Solar subsidi sebanyak 9.900 liter. Selain itu, turut diamankan tiga unit mobil tangki (satu berisi Solar dan dua dalam kondisi kosong), enam unit tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang berisi Solar, satu unit truk dan satu unit mobil box yang telah dimodifikasi, serta dua set mesin pompa lengkap dengan selang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, Solar subsidi tersebut dikumpulkan dari berbagai SPBU di wilayah Denpasar dan Badung menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. BBM itu kemudian dijual kembali ke konsumen, termasuk kapal, dengan harga mencapai Rp10.000 per liter.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy S.I.K., menjelaskan bahwa dalam kasus ini Ditreskrimsus Polda Bali telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial NN selaku Direktur sekaligus pemilik PT Lianinti Abadi, MA dan AG selaku pengurus gudang, serta ND dan ED yang berperan sebagai pengangkut BBM.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka mengaku telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama kurang lebih enam bulan. Akibat perbuatan itu, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp4,89 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.arw
Foto: Gudang yang terindikasi kuat tempat penimbunan dan penjualan Solar subsidi yang tidak sesuai peruntukan di Jalan Pemelisan Genah Suci, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.



