
TABANAN – VISIBALI.COM. Dugaan pelanggaran hukum di kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, semakin menguat. Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (22/1/2026), untuk menelusuri indikasi pembabatan hutan dan pendirian bangunan ilegal yang berpotensi masuk ranah tindak pidana lingkungan.
Dalam sidak tersebut, Pansus tidak hanya meninjau kondisi fisik di lapangan, tetapi juga memetakan potensi pelanggaran hukum yang bisa menjerat pelaku pembabatan hutan, pemilik bangunan, hingga pihak-pihak yang menerbitkan atau memfasilitasi izin.
Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta diketahui berstatus hutan lindung sekaligus zona mitigasi bencana, yang sebelumnya pernah mengalami longsor mematikan. Namun, hasil pemantauan lapangan menemukan indikasi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan tata ruang, mulai dari pembukaan lahan hingga aktivitas pembangunan yang dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menegaskan bahwa aktivitas di kawasan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH secara tegas mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan, terlebih jika menyebabkan kerusakan serius atau korban jiwa,” ujar Rai, yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali.
Selain itu, pembukaan lahan dan pembangunan di kawasan hutan tanpa izin juga berpotensi melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 juncto Pasal 78, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang bukan lagi persoalan administratif semata.
“UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dengan jelas mengatur sanksi pidana bagi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Ini bukan pelanggaran ringan yang bisa diselesaikan dengan teguran,” tegasnya.
Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, menambahkan bahwa bila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, maka berlaku pertanggungjawaban pidana korporasi.
“Bukan hanya pelaksana di lapangan, tetapi juga direksi, pemilik modal, hingga pihak yang memberi perintah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Anggota Pansus Ni Putu Yuli Artini, S.E., Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H., dan Wayan Bawa menekankan pentingnya langkah konkret untuk mencegah kerusakan lanjutan. Pansus secara resmi merekomendasikan penyegelan permanen terhadap seluruh bangunan dan aktivitas di kawasan hutan tersebut hingga proses hukum dinyatakan tuntas.
“Segel permanen merupakan bentuk penghentian total aktivitas, demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah dan menghindari potensi korban jiwa,” tegas mereka.
Dari tingkat kabupaten, Ketut Arsanayasa, anggota DPRD Kabupaten Tabanan Komisi I, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pansus dan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan menindaklanjuti temuan di lapangan.
Menindaklanjuti rekomendasi Pansus, Satpol PP Kabupaten Tabanan bersama Satpol PP Provinsi Bali mulai mengambil langkah sesuai kewenangan, termasuk penyegelan permanen proyek di kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional, di mana Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Satgas ini bertujuan mengembalikan kawasan hutan yang disalahgunakan ke fungsi ekologis aslinya.
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., didampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Dr. Somvir, para anggota pansus, perwakilan DPRD Kabupaten Tabanan, Satpol PP Kabupaten Tabanan, Satpol PP Provinsi Bali, serta OPD terkait. (red)



