DPRD Buleleng Percepat Ranperda Desa Presisi, Validitas Data Kemiskinan Jadi Prioritas

SINGARAJA – VISIBALI.COM – DPRD Kabupaten Buleleng menggeber pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Pansus I bersama gabungan komisi, Selasa (3/3/2026). Salah satu isu krusial yang mencuat adalah persoalan ketidakakuratan data kemiskinan yang dinilai kerap berubah dan membingungkan.
Tiga Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman, serta Ranperda Inisiatif Eksekutif tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Wakil Ketua DPRD Buleleng, I Nyoman Gede Wandira Adi, menyatakan pentingnya regulasi yang mampu menghadirkan data presisi sebagai fondasi perencanaan pembangunan.
“Kami menyadari data terkait kemiskinan di Buleleng, bahkan mungkin di seluruh Indonesia, hampir ada kekacauan dan ketidakvalidan. Tiap saat ditanya, datanya berbeda. Semoga dengan Perda ini selesai, data tersebut benar-benar menjadi data yang presisi,” tegasnya usai memimpin rapat.
Ia menjelaskan, dalam pembahasan internal telah disepakati sejumlah poin penting, termasuk mekanisme pemutakhiran data desa. Rancangan aturan tersebut juga akan memuat sistem penghargaan (reward) bagi kepala desa yang mampu menyajikan data valid, serta sanksi (punishment) bagi yang lalai. Ketentuan teknisnya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Menurut politisi Partai Golongan Karya tersebut, terdapat perbedaan perlakuan antara data umum desa dan data kemiskinan. Data umum seperti luas wilayah atau panjang jalan diharapkan tidak berubah-ubah dalam kurun waktu minimal satu tahun. Sementara itu, data kemiskinan atau DTKS wajib diperbarui secara berkala setiap tiga bulan.
“Kecuali DTKS, presisinya mungkin cuma tiga bulan karena harus ada pemutakhiran. Namun untuk data desa lainnya, kami berharap presisinya berjangka waktu lama, tidak tiap saat berubah,” jelasnya.
DPRD menargetkan pembahasan ketiga Ranperda tersebut rampung bulan ini agar segera dapat ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati sebagai payung pelaksanaan teknis. Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan kuat bagi perencanaan pembangunan yang lebih akurat serta program penanggulangan kemiskinan yang tepat sasaran di Kabupaten Buleleng.
“Harapannya bulan ini pembahasan tuntas, dan segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati sebagai kata kunci pelaksanaannya,” ucapnya.(red)



