
DENPASAR – VISIBALI.COM. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi menyerahkan rekomendasi hasil pengawasan terhadap sejumlah aktivitas pembangunan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, termasuk pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan serta pembangunan vila di kawasan hutan dan tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, SH., MH., didampingi Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, SH., kepada Ketua DPRD Bali, Dewa Gede Mahayadnya, SH., dalam Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Selasa (2/6/2026).
Dalam laporannya, Pansus menegaskan bahwa pengawasan dilakukan sebagai bagian dari fungsi konstitusional DPRD untuk memastikan tata ruang, pengelolaan aset daerah, dan perizinan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, melindungi ruang hidup masyarakat, serta memastikan pembangunan di Bali tetap sejalan dengan pelestarian alam dan budaya.
Hasil evaluasi dan inspeksi lapangan yang dilakukan Pansus menghasilkan dua fokus rekomendasi utama, yakni pengembangan kawasan BTID di Pulau Serangan dan pembangunan vila yang diduga melanggar aturan di kawasan hutan Desa Pejarakan.
Terkait BTID, Pansus menegaskan pihaknya tidak menolak investasi maupun pengembangan kawasan Pulau Serangan. Sebaliknya, DPRD Bali mendukung investasi yang berjalan secara legal, tertib, berkeadilan, memiliki legitimasi sosial yang kuat, serta memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Namun demikian, hasil pengawasan menemukan sejumlah indikasi persoalan yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti. Salah satunya adalah dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang berlaku. Pansus mencatat adanya aktivitas pemanfaatan ruang yang berpotensi tidak sejalan dengan peruntukan kawasan sebagaimana diatur dalam regulasi.
Selain itu, Pansus juga menemukan indikasi praktik tukar-menukar lahan pengganti kawasan mangrove yang disebut berada di Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana. Mekanisme tersebut diduga belum memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya.
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan reklamasi terselubung di kawasan mangrove. Pansus mengungkap adanya aktivitas pemotongan dan pemadatan lahan di kawasan hutan mangrove Tahura Ngurah Rai yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi kawasan konservasi.
Menurut Pansus, kondisi tersebut berpotensi memicu degradasi lingkungan, konflik kepentingan, ketimpangan tata guna lahan, hingga melemahnya perlindungan kawasan strategis dan kawasan lindung di Bali.
Pengawasan juga menyoroti pembangunan marina dan aktivitas pemanfaatan ruang laut di kawasan Serangan. Berdasarkan hasil pendalaman yang diperkuat temuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terdapat indikasi pemanfaatan ruang laut seluas 1,12 hektare yang berada di luar dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Selain itu, ditemukan pula indikasi penebangan mangrove yang telah ditindaklanjuti KKP melalui penghentian sementara kegiatan dan pemasangan papan segel di lokasi. Temuan tersebut mempertegas pentingnya kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut dan perlindungan ekosistem pesisir.
Tidak hanya soal lingkungan dan tata ruang, Pansus juga menaruh perhatian terhadap akses masyarakat di kawasan Serangan. Dalam laporan pengawasan disebutkan bahwa sejumlah area yang sebelumnya menjadi ruang terbuka masyarakat kini mulai menerapkan kontrol akses yang ketat, termasuk pembatasan keluar-masuk, pemeriksaan di pintu akses, hingga sistem pengamanan privat.
Pansus turut menyoroti keberadaan pelaba pura, area parkir, dan lokasi pedagang di kawasan Pura Sakenan yang masuk dalam luasan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama BTID. Persoalan tersebut dinilai berkaitan langsung dengan hak masyarakat adat, nelayan, dan umat Hindu yang selama puluhan tahun memanfaatkan kawasan tersebut sebagai ruang sosial, ekonomi, dan spiritual.
Dalam rekomendasinya, Pansus mengingatkan adanya Perjanjian Nomor 046/BTID-MOU/1998 tentang Pelestarian dan Pengembangan Pariwisata di Kawasan Pulau Serangan yang menegaskan bahwa pengembangan kawasan tidak boleh menghilangkan akses masyarakat terhadap kawasan suci, pesisir, laut, maupun ruang hidup yang selama ini dimanfaatkan masyarakat adat.
Pansus juga meminta adanya keterbukaan terkait kontribusi kawasan BTID terhadap Bali, mulai dari manfaat fiskal, penyerapan tenaga kerja lokal, dampak ekonomi, hingga kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
DPRD Bali bahkan menegaskan akan melakukan pendalaman lanjutan apabila setelah rekomendasi disampaikan masih ditemukan aktivitas pembangunan atau pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai ketentuan hukum dan tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya bagi daerah.
“Tidak tertutup kemungkinan DPRD Bali merekomendasikan penghentian hingga penutupan permanen kegiatan apabila pelanggaran terbukti terus terjadi,” tegas Pansus dalam rekomendasinya.
Selain kawasan BTID, Pansus TRAP juga menyoroti pembangunan vila di kawasan hutan Desa Pejarakan, Kabupaten Buleleng. Berdasarkan hasil pengawasan, pembangunan tersebut diduga melanggar tata ruang dan tidak dilengkapi dokumen pendukung yang memadai.
Temuan itu dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun kerusakan lingkungan sehingga memerlukan langkah penegakan hukum serta penertiban oleh instansi terkait.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang disampaikan bukan bertujuan menghambat investasi. Sebaliknya, pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan di Bali berjalan sesuai hukum, menghormati hak masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan bagi daerah dan masyarakat Bali. (red)



