Iming-iming Bunga Tinggi Berujung Pidana, Ketua Koperasi BLN Ditangkap
Satgas PASTI

JAKARTA – VISIBALI.COM. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui siaran persnya, Minggu (7/6/2026) berhasil mengungkap praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang diduga dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Kasus ini terungkap setelah serangkaian investigasi dan koordinasi lintas lembaga yang melibatkan sejumlah instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja bersama anggota Satgas PASTI, yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jawa Tengah.
Dalam proses penyelidikan, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut berperan melakukan pemetaan profil para pelaku, mengukur potensi dampak yang ditimbulkan, serta menelusuri aliran penghimpunan dana yang dilakukan oleh koperasi tersebut.
Melalui koordinasi intensif antaranggota Satgas PASTI, penanganan perkara kemudian berkembang hingga tahap penindakan. Aparat berhasil menangkap Nicholas Nyoto Prasetyo yang menjabat sebagai Ketua Koperasi BLN dan ditetapkan sebagai tersangka.
Nicholas diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin melalui berbagai produk simpanan yang ditawarkan kepada publik. Salah satu program yang menjadi sorotan adalah produk simpanan dengan iming-iming suku bunga mencapai 4,17 persen per bulan, angka yang jauh di atas tingkat bunga perbankan pada umumnya.
Satgas PASTI menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara otoritas, kementerian, dan lembaga dalam menghadapi berbagai modus aktivitas keuangan ilegal yang semakin berkembang dan berpotensi merugikan masyarakat luas.
Kasus Koperasi BLN juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun produk penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas lembaga dan produk keuangan sebelum menempatkan dana.
Jika menemukan penawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya melalui Sistem Informasi Pengawasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SI PASTI) atau menghubungi Kontak OJK di nomor 157 maupun layanan WhatsApp 0811-5715-7157.
Sementara itu, bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan dapat disampaikan melalui portal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dengan melampirkan dokumen dan bukti pendukung yang relevan.
Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal guna melindungi masyarakat serta menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional. (red)



