Diduga Salahgunakan Visa untuk Yoga Retreat, WNA Australia Dideportasi Imigrasi Singaraja

SINGARAJA – VISIBALI.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial PJ (55). Pria tersebut dideportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menggelar kegiatan yoga retreat sekaligus menjadi instruktur meditasi di Kabupaten Buleleng.
Tindakan administratif keimigrasian tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Jembrana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PJ diketahui terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan “7 Day Inner Growth” yang berlangsung di Villa Boreh, Kecamatan Tejakula, Buleleng, pada 27 Juli hingga 2 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, ia diduga berperan sebagai penyelenggara yoga retreat sekaligus instruktur meditasi.Petugas juga menemukan bahwa PJ masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang gan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas bekerja maupun kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menegaskan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati aturan keimigrasian, termasuk menggunakan visa sesuai dengan aktivitas yang dilakukan selama berada di wilayah Indonesia.
“Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Anak Agung Gde Kusuma Putra, Kamis (6/8/2026).
Atas dugaan pelanggaran tersebut, PJ dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Langkah pendeportasian merupakan implementasi arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi warga negara asing yang melanggar ketentuan hukum keimigrasian di Indonesia,” tegasnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga terus menerapkan Selective Policy, yakni kebijakan yang memberikan kemudahan kepada warga negara asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia, namun tetap menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran hukum. (red).



