Pedagang Bermobil Terjaring Sidak, 28 Pedagang Dijerat Pasal Tipiring

SINGARAJA – VISIBALI.COM – Aktivitas pedagang bermobil di sejumlah ruas jalan Kota Singaraja kembali ditertibkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng bersama tim terpadu menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (17/9/2026) dini hari.
Penertiban menyasar pedagang bermobil yang masih berjualan di Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol, Singaraja. Sebanyak 28 pedagang terjaring dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 04.00 Wita tersebut.
Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, mengatakan sidak dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembinaan dan pengawasan yang sebelumnya telah diberikan kepada para pedagang.
Menurutnya, kedua ruas jalan tersebut bukan diperuntukkan sebagai lokasi aktivitas perdagangan. Pedagang bermobil telah diarahkan untuk memindahkan aktivitasnya ke kawasan Terminal Banyuasri.
“Pelaksanaan sidak ini merupakan tindak lanjut dari pembinaan serta pengawasan kepada pedagang bermobil agar tidak melaksanakan aktivitas di Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol karena tempat tersebut tidak diperuntukkan untuk berjualan. Mereka diarahkan ke Terminal Banyuasri,” jelas Kappa.
Penertiban kali ini tidak berhenti pada teguran. Pedagang yang terjaring diberikan surat panggilan untuk menjalani proses penindakan melalui tindak pidana ringan (Tipiring).
Surat tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, khususnya Pasal 23 huruf E juncto Pasal 35 ayat (1).
Para pedagang yang terjaring diminta hadir di Kantor Satpol PP Kabupaten Buleleng pada Kamis (17/9/2026) untuk mendapatkan pengarahan sekaligus menjalani proses pemberian sanksi sesuai mekanisme Tipiring.
“Yang menjadi sasaran adalah pedagang bermobil dan dilakukan penindakan dengan pasal Tipiring,” tegas Kappa.
Operasi tersebut melibatkan 75 personel tim terpadu, terdiri dari Satpol PP dan PPNS, Polres Buleleng, Kejaksaan Negeri Buleleng, Pengadilan Negeri Singaraja, Dinas Perhubungan Buleleng, serta PD Pasar. Dari hasil penertiban, sebanyak 17 pedagang ditemukan beraktivitas di Jalan Imam Bonjol, sementara 11 pedagang lainnya terjaring di Jalan Diponegoro.
“Total 28 pedagang bermobil yang dikenai tindakan dalam sidak tersebut. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menata aktivitas perdagangan agar berlangsung di lokasi yang telah ditentukan pemerintah,” tandas Kappa. (red).



