
SINGARAJA – VISIBALI.COM – Urusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan di Buleleng mulai masuk tahap yang lebih serius. Peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang masih memiliki tunggakan bakal menjadi sasaran penagihan yang didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Keterlibatan kejaksaan ini dilakukan atas permintaan BPJS Kesehatan. Kejari Buleleng diminta memberikan pendampingan hukum dalam proses penagihan terhadap peserta yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran.
Langkah tersebut dibahas Kejari Buleleng yang berlangsung di Ruang Aula Kejari Buleleng, Rabu (16/9/2026).
Pertemuan itu tidak sekadar melibatkan jajaran Intelijen. Sejumlah pejabat pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga ikut membahas teknis pendampingan yang akan dilakukan terhadap persoalan tunggakan iuran.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H., membenarkan adanya koordinasi tersebut. Menurutnya, pertemuan dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan BPJS Kesehatan untuk melibatkan kejaksaan dalam penagihan.
“Pertemuan telah dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan BPJS untuk dilibatkan dalam penagihan tunggakan iuran,” ujar Dewa Baskara, Rabu (16/9/2026).
Dalam pembahasan tersebut, Kejari Buleleng melibatkan Kasi Datun Komang Adi Wijaya, S.H., M.H., Kasubsi Pertimbangan Hukum Dewa Gede Angga Pratipta, S.H., serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Made Juni Artini, S.H.
Pelibatan bidang Datun menjadi bagian dari pendampingan hukum yang diminta BPJS Kesehatan. Fokusnya adalah peserta PBPU atau peserta mandiri yang tercatat masih mempunyai tunggakan iuran.
Dewa Baskara menegaskan, pendampingan tersebut terutama diarahkan pada persoalan tunggakan peserta mandiri.
“Pendampingan dilakukan terutama untuk tunggakan peserta mandiri,” imbuhnya.
Dengan skema tersebut, proses penagihan terhadap peserta yang menunggak tidak lagi semata-mata menjadi urusan administratif BPJS Kesehatan. Kejari Buleleng akan memberikan pendampingan sesuai permintaan dan kewenangan hukum yang dimiliki. (red).



