
DENPASAR – VISIBALI.COM – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali menegaskan bahwa masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali telah berakhir sesuai Surat Keputusan (SK) pembentukannya. Golkar memutuskan menghentikan keterlibatan dalam seluruh aktivitas Pansus tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bali dari Fraksi Partai Golkar, IGK Kresna Budi, mengatakan jika pembahasan TRAP masih ingin dilanjutkan, maka DPRD harus terlebih dahulu membentuk Pansus baru melalui mekanisme yang berlaku.
“Kalau sudah selesai, ya tidak bisa lagi dilanjutkan. Kalau mau melanjutkan, bikin Pansus yang baru,” tandas Kresna, Senin 20 Juli 2026.
Menurut Kresna Budi, seluruh proses kerja Pansus harus tetap berpedoman pada ketentuan yang tercantum dalam SK pembentukan.
“Tidak ada dasar hukum untuk memperpanjang masa kerja Pansus yang telah berakhir tanpa keputusan baru,” tegasnya.
Dikatakan, hingga kini baru dua rekomendasi hasil kerja Pansus TRAP yang telah diserahkan kepada pimpinan DPRD. Sementara sejumlah agenda lainnya belum rampung.
” Kami (Fraksi Golkar) memilih menunggu arahan resmi dari pimpinan DPRD mengenai langkah selanjutnya,” ucapnya.
Kresna Budi juga mengungkapkan adanya perbedaan pandangan mengenai mekanisme penyampaian hasil kerja Pansus. Menurutnya, dalam rapat pimpinan yang digelar sebelum Rapat Paripurna telah disepakati bahwa hasil kerja Pansus cukup diserahkan kepada pimpinan DPRD.
Namun, saat Rapat Paripurna berlangsung, muncul penafsiran berbeda terkait mekanisme penyampaian hasil tersebut.
“Di rapat internal kami sepakat hanya menyerahkan hasilnya. Tetapi di paripurna kemudian muncul penafsiran berbeda,” katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh pihak seharusnya kembali mengacu pada SK pembentukan Pansus TRAP. Dalam aturan tersebut telah ditegaskan masa kerja Pansus selama enam bulan, sekaligus kewajiban menyampaikan laporan hasil kepada pimpinan DPRD setelah masa tugas berakhir.
“Kalau mengacu pada SK Pansus TRAP, tidak ada istilah menyerahkan rekomendasi tanpa laporan. Semua harus mengacu pada SK,” tegasnya.
Kresna Budi menilai perbedaan tafsir terhadap aspek hukum merupakan hal yang wajar dalam dinamika politik dan kelembagaan. Setiap pihak berhak mempertahankan pendapat sepanjang didasarkan pada aturan yang berlaku.
“Pandangan kami tidak harus disamakan dengan pandangan mereka. Kalau menurut kami tidak sesuai aturan, tentu kami tidak bisa dipaksa mengikuti,” sergahnya.
Fraksi Partai Golkar kembali menegaskan posisinya dalam polemik keberlanjutan Pansus TRAP DPRD Bali. Golkar berpandangan bahwa setiap keputusan mengenai kelanjutan pembahasan harus ditempuh melalui mekanisme yang sah. Yakni dengan membentuk Pansus baru sesuai ketentuan dalam SK pembentukan, sehingga tidak menimbulkan perbedaan tafsir mengenai legalitas masa kerja Pansus tersebut. (red)



