Resmi Berstatus PTN-BH, Undiksha Kini Punya Kewenangan Lebih Luas

SINGARAJA – VISIBALI.COM – Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) resmi berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Perubahan dari sebelumnya berstatus PTN Badan Layanan Umum (PTN-BLU) ini menjadi langkah baru bagi Undiksha dalam memperkuat kemandirian dan mengembangkan inovasi kampus.
Status tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Statuta Universitas Pendidikan Ganesha sebagai PTN-BH. Dokumen statuta diserahkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Prof. Dr. Khairul Munadi, S.T., M.Eng., kepada Rektor Undiksha Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd., di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Penyerahan dokumen itu turut disaksikan Ketua Senat Undiksha Prof. Dr. I Gusti Putu Suharta dan jajaran Wakil Rektor Undiksha.
Rektor Undiksha I Wayan Lasmawan menyebut perubahan status tersebut memberikan peluang lebih besar bagi universitas untuk menentukan dan mengembangkan kebijakan sesuai kebutuhan institusi. Kewenangan yang lebih luas itu mencakup pengelolaan tata kelola hingga kebijakan akademik dan nonakademik.
Namun, Lasmawan menegaskan PTN-BH tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan status kelembagaan.
“Esensi PTN-BH bukan semata-mata perubahan status kelembagaan. Lebih dari itu, PTN-BH adalah tentang kemandirian dalam mengelola universitas, meningkatkan kualitas layanan, memperkuat inovasi, serta memperbesar kontribusi perguruan tinggi bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ungkap Lasmawan, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, bertambahnya kewenangan juga harus diimbangi dengan peningkatan tanggung jawab. Undiksha dituntut menjalankan tata kelola secara profesional, transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan setiap kebijakan bermuara pada peningkatan mutu serta manfaat bagi masyarakat.
“Dengan PTN-BH, kita mendapatkan ruang yang lebih luas untuk bergerak dan berinovasi. Namun, ruang tersebut harus kita isi dengan kinerja, integritas, akuntabilitas, dan kebermanfaatan. Inilah yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Lasmawan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses transformasi Undiksha menuju PTN-BH. Ia menilai pencapaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh sivitas akademika dan unsur kelembagaan di lingkungan universitas.
“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh sivitas akademika, tenaga kependidikan, Senat Universitas, para Wakil Rektor, pimpinan fakultas, lembaga, unit kerja, serta seluruh pihak yang telah bekerja dan memberikan dukungan dalam proses transformasi ini. PTN-BH adalah capaian kita bersama,” ujarnya.
Bagi Undiksha, terbitnya Statuta PTN-BH bukan menjadi akhir dari proses transformasi. Status tersebut justru menjadi pijakan untuk memperkuat pendidikan, riset, inovasi dan jejaring internasional, sekaligus meningkatkan kontribusi perguruan tinggi terhadap pembangunan.
“Ini bukan garis akhir, tetapi garis awal untuk bekerja lebih keras. Mari kita jadikan PTN-BH sebagai momentum untuk melompat lebih jauh, membangun Undiksha yang unggul, mandiri, berdaya saing, dan semakin berdampak,” tandas Lasmawan. (red)



