Tim Yustisi Kabupaten Tabanan Segel Pembangunan Restoran di Kawasan DTW Jatiluwih

SINGASANA – VISIBALI.COM – Tim Yustisi Kabupaten Tabanan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan I Putu Agus Hendra Manik Mastawa mengambil tindakan tegas dengan melakukan penghentian dan penyegelan proyek pembangunan restoran di Banjar Gunung Sari, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Senin 2 Nopember 2026
Langkah penindakan tegas di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih ini melibatkan sinergi lintas instansi. Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops beserta jajaran, Kapolsek Penebel beserta jajaran, unsur TNI dari Kodim, Dantim beserta jajaran, Perbekel setempat, Bendesa Adat beserta pecalang, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kasi Trantib Kecamatan Penebel, serta Kasat Satpol PP bersama regu Dalmas.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi pembongkaran terhadap bangunan restoran berkonstruksi baja di kawasan warisan budaya dunia yang sebelumnya terbukti melanggar aturan tata ruang serta mengabaikan serangkaian Surat Peringatan (SP 1 hingga SP 3) dari Dinas PUPR. Lokasi pembangunan tersebut diketahui masuk dalam Zona Inti Kawasan Tempat Suci serta Kawasan Warisan Budaya Lansekap Budaya Subak yang dilindungi dan dikenai aturan moratorium ketat.
Kasat Pol PP Tabanan I Putu Agus Hendra Manik Mastawa menegaskan, penindakan ini berawal dari peninjauan lapangan Tim Terpadu Pemkab Tabanan usai aktivitas pembangunan fisik di lokasi tersebut viral di media sosial.
Dari hasil Rapat Forum Penataan Ruang (FPR), pemilik usaha dinilai melanggar aturan alih fungsi lahan dan penambahan bangunan di zona hijau.
“Pelanggaran di kawasan WBD Jatiluwih, khususnya pada Warung Wayan yang membangun restoran dengan konstruksi baja, Dinas PUPR sudah memberikan SP 1, SP 2, hingga SP 3. Hasil dari temuan pelanggaran tersebut kemudian dikirimkan ke Satpol PP untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Manik Mastawa.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah adanya informasi viral, tim gabungan langsung turun tangan memberikan pengertian kepada pelaku usaha.
Sebelum itu, pihaknya juga sempat turun mengingatkan saat tiang baja mulai didatangkan. Saat itu, tim Yustisi bertindak dan melarang membangun sebelum Pansus TRAP DPRD Bali turun. Namun, hal tersebut tidak diindahkan oleh pemilik Warung Wayan.
“Setelah ada informasi viral, tim gabungan langsung melakukan pengecekan ke lapangan dan memberikan arahan serta pengertian kepada pelaku usaha bahwa bangunan tersebut semestinya tidak boleh dilakukan apalagi dilanjutkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Manik Mastawa menambahkan bahwa seluruh proses penindakan ini telah melalui pembahasan matang dalam Rapat Forum Penataan Ruang (FPR).
“Hasil pengecekan lapangan pada 13 Oktober tersebut kemudian kami bahas dan godok secara matang dalam Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) pada 19 Oktober 2026. Dari hasil rapat dan arahan pimpinan, kami bersama tim teknis dari PU dan Perizinan telah berkoordinasi langsung dengan pihak bersangkutan agar bangunan tersebut dibongkar,” pungkas Manik Mastawa.
Kegiatan penghentian pembangunan oleh Tim Yustisi gabungan pada Senin, (2/11) ini berjalan dengan tertib, aman, kondusif, dan lancar. (kmf/red)



