Tabanan Gaungkan Penggunaan Tumbler di Sidang Paripurna Dewan

TABANAN -VISIBALI.COM – Sebagai upaya pembatasan penggunaan plastik sekali pakai serta implementasi Instruksi Pj Gubernur Bali melalui Surat Nomor B.24.500.9.14.2/484/PSLB3-PPKLH/DKLH Tanggal 30 Januari 2025, tentang pembatasan penggunaan plastik, Pemkab Tabanan menggaungkan penggunaan tumbler pada rapat Paripurna di DPRD Tabanan, Senin 3 Maret 2025.
Pada sidang Paripurna Penyampaian Pidato Sambutan Bupati Tabanan Masa Jabatan 2025–2030 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan tampak suasana yang berbeda.
Para peserta dan pimpinan sidang mendapatkan botol minuman berupa tumbler warna hitam yang berisi tulisan DPRD Kabupaten Tabanan.
Sidang ini dihadiri langsung Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa, jajaran Forkopimda, Sekda beserta para asisten Setda, kepala perangkat daerah, kepala instansi vertikal dan BUMD di Kabupaten Tabanan.
Bupati Sanjaya menyambut baik penggunaan tumbler ini di lingkungan Pemkab Tabanan sehingga bisa secara langsung mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
“Ini sangat bagus, sehingga upaya kita mengurangi penggunaan sampah plastik sekali pakai makin bisa dipercepat,” ujar Bupati Sanjaya.
Sementara pada pidatonya, Bupato Sanjaya menegaskan, visinya untuk Tabanan dalam lima tahun ke depan melalui tema “Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru di Kabupaten Tabanan, Menuju Tabanan Era Baru: Aman, Unggul, Madani akan terus selalu direalisasikan untuk masyarakat.
Ia menekankan, ini bukan hanya sekadar kelanjutan program sebelumnya, tetapi lompatan besar dalam membangun kesejahteraan masyarakat dan benar-benar azas manfaatnya untuk rakyat.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam menjalankan kebijakan ini.
“Kami mengharapkan seluruh pihak dapat mendukung penuh kebijakan pembatasan plastik ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan ini akan menjadi langkah nyata kita dalam mengurangi sampah plastik yang semakin mengkhawatirkan,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat dengan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Pengawasan dan evaluasi akan terus dilakukan guna memastikan efektivitas kebijakan ini di seluruh instansi dan lembaga di Kabupaten Tabanan.
Sebagai upaya alternatif, seluruh pegawai dan peserta kegiatan diwajibkan membawa tumbler atau botol minum pribadi. Pemkab Tabanan sangat menganjurkan penggunaan tumbler berbahan stainless.
Jika menggunakan tumbler berbahan plastik, harus dipastikan produk tersebut bersifat BPA Free untuk menghindari dampak buruk Bisphenol A terhadap kesehatan.
Pemerintah juga meminta para kepala sekolah dan guru agar menjadi teladan serta memberikan edukasi kepada peserta didik mengenai pentingnya penggunaan tumbler dalam rangka mengurangi sampah plastik dari kemasan makanan dan minuman.
Selain itu, seluruh instansi, lembaga, dan sekolah di Kabupaten Tabanan diwajibkan mengawasi dan menertibkan pelaksanaan kebijakan ini.
Sejalan dengan kebijakan ini, pimpinan Forkopimda, perangkat daerah, pimpinan BUMD, dan kepala sekolah diinstruksikan untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya dengan melarang penggunaan air minum dalam kemasan plastik pada setiap kegiatan resmi seperti rapat, seminar, diklat, dan acara seremonial lainnya.
“Seluruh pegawai diwajibkan membawa dan menggunakan tumbler secara mandiri baik dalam kegiatan kerja sehari-hari maupun dalam rapat dan pertemuan. Selain itu, penggunaan tas kresek plastik serta penyediaan makanan dan jajanan dalam kemasan plastik juga dilarang di lingkungan kerja dan kegiatan resmi lainnya,” pungkasnya. (red)



