
SINGARAJA – VISIBALI.COM – Proses pemilihan Bendesa Adat (Kelian Desa Adat) Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, masa bhakti 2026–2031 berlangsung lancar dan kondusif kendati menggunakan mekanisme pemungutan suara langsung (pasuaran krama). Sistem tersebut diterapkan berdasarkan aspirasi mayoritas krama desa, meskipun sebelumnya terdapat pedoman Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali yang lebih mengedepankan musyawarah mufakat.
Pemilihan melalui Paruman Agung Desa Adat itu diikuti empat calon bendesa dan melibatkan krama dari sembilan banjar adat. Hasilnya, calon nomor urut 4, Wayan Sudana, meraih suara terbanyak dengan 1.254 suara dan ditetapkan sebagai Bendesa Adat Pejarakan periode 2026–2031, menggantikan Jro Putu Suastika.
Kelian Saba sekaligus Ketua Panitia Pemilihan Bendesa Adat Pejarakan, Dewa Nyoman Tastra, menjelaskan seluruh tahapan pemilihan dilaksanakan berpedoman pada awig-awig, pararem desa adat, serta tetap mengacu pada arahan Majelis Desa Adat.
Ia mengungkapkan, panitia yang dibentuk berjumlah 15 orang, lebih banyak dari ketentuan umum yang membatasi maksimal sembilan orang. Keputusan tersebut diambil karena wilayah Desa Adat Pejarakan cukup luas dan mencakup sembilan banjar adat sehingga keterwakilan wilayah dinilai lebih maksimal.
“Seharusnya maksimal sembilan orang, namun karena Desa Pejarakan sangat luas dan memiliki sembilan banjar adat, kami memutuskan menambah jumlah anggota panitia agar keterwakilan wilayah lebih maksimal,” ujarnya didampingi salah seorang panitia, Dewa Made Dicky Hendrawan, Selasa (28/7/2026).
Dewa Tastra menjelaskan, sebelum pemilihan sempat muncul perbedaan pandangan dalam Paruman Madya. Sebagian besar tokoh masyarakat dan krama menginginkan mekanisme pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara langsung, sedangkan pedoman awal lebih mengedepankan musyawarah mufakat.
Untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut, panitia kemudian menggelar paruman di masing-masing banjar adat. Hasilnya, delapan dari sembilan banjar menyatakan dukungan terhadap mekanisme pemilihan langsung.
“Kami juga melakukan koordinasi dengan MDA Provinsi Bali. Pihak MDA tidak melarang, namun menekankan bahwa teknis pelaksanaannya harus berbeda dengan pemilihan politik seperti Pilkada atau Pileg. Karena itu kami mengemasnya dalam bentuk Musyawarah Pemilihan,” jelasnya.
Sebagai upaya menjaga kondusivitas, seluruh bakal calon diwajibkan menandatangani surat pernyataan di atas materai yang menyatakan menerima mekanisme pemilihan langsung serta tidak akan menggugat hasil pemilihan apabila tidak terpilih. Menurut Dewa Tastra, mekanisme tersebut terbukti mampu menjaga suasana tetap aman dan damai. Seluruh tahapan berjalan tanpa gejolak, sementara hasil pemilihan diterima oleh seluruh calon maupun krama desa adat.
Empat calon yang mengikuti pemilihan yakni Jero Made Simpen (nomor urut 1), Made Sadra (nomor urut 2), I Ketut Gara (nomor urut 3), dan Wayan Sudana (nomor urut 4). Berdasarkan hasil rekapitulasi, Wayan Sudana memperoleh 1.254 suara, disusul Jero Made Simpen dengan 345 suara, I Ketut Gara 293 suara, dan Made Sadra 276 suara. Dari total 2.879 pemilih yang terdaftar, sebanyak 2.168 suara dinyatakan sah dengan tingkat partisipasi mencapai sekitar 75 persen.

Wayan Sudana unggul di hampir seluruh banjar adat, di antaranya Banjar Sandi Kertha dengan 353 suara, Banjar Pejarakan 216 suara, Goris Kemiri 141 suara, Goris Pasar 118 suara, Marga Garuda 100 suara, Goris 96 suara, Batu Ampar 93 suara, Goris Asri 93 suara, serta Banyuwedang 44 suara.
“Seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai jadwal, mulai dari penjaringan bakal calon, seleksi administrasi, penetapan calon tetap, hingga pelaksanaan Paruman Agung,” ujarnya.
Selanjutnya, hasil pemilihan akan dibawa ke Musyawarah Lembaga Pengambil Keputusan Desa Adat sebelum dilakukan penyusunan struktur prajuru, pengajuan Surat Keputusan kepada Majelis Desa Adat Provinsi Bali, hingga prosesi pengukuhan Bendesa Adat terpilih yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026.
“Kami berharap Wayan Sudana mampu melanjutkan tata kelola Desa Adat Pejarakan, menjaga kelestarian adat, budaya, serta awig-awig, sekaligus memperkuat persatuan krama dalam menjalankan berbagai program kemasyarakatan,” tandasnya. (red)



