TABANAN – VISIBALI.COM- Jajaran Polsek Penebel berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian di kandang sapi kelompok simantri 432 di Banjar Pemanis Kaja, Biaung, Penebel. Kedua tersangka Budiono (25) dan Ahmad Dwi Yanto (25) asal Bondowoso, Jawa Timur merupakan pekerja yang tinggal di kandang sapi tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun , kejadian tersebut diketahui, Minggu 21 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu pelapor diberitahu saksi, tenaga buruh yang bekerja di kandang ternak sapi pelapor ada masalah dan disarankan agar memastikannya.
Selanjutnya pelapor menemui tenaga buruh tersebut yang bernama Budiono dan Ahmad Dwi Yanto yang saat itu sudah berada di depan garasi milik saksi lainnya. Setelah ditanya awalnya mengatakan akan berhenti bekerja di kandang sapi yang dikelola korban. Korban meminta keduanya agar bersabar sambil menunggu tenaga buruh yang baru datang.
Saksi memberitahu korban karena sebelumnya melihat tenaga buruh tersebut ada membuang barang di barat garasi mobilnya. Kemudian korban melaporkan kepada pihak kepolisian dan selanjutnya bersama pihak kepolisian memeriksa ke tempat tersebut.
Di lokasi yang ditunjukkan, ditemukan satu buah mesin jahit karung, satu buah tabung gas 14,6 Kg, dua pasang sepatu karet, satu buah batu asah, dan satu karung plastik. Selanjutnya petugas menginterogasi kedua pelaku dan mengakui bahwa semua barang tersebut adalah milik korban yang diambil dari kandang ternak sapi.
Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3.350.000. kedua pelaku berikut barang bukti selanjutnya digelandang ke Polsek Penebel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Penebel AKP I Made Sutika membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dikatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengambil barang dengan mudah karena barang di simpan di kandang sapi serta pelaku tinggal di tempat tersebut.
Barang tersebut akan dijual dan rencananya uang hasil penjualan barang tersebut akan digunakan membeli tiket kendaraan travel dengan tujuan pulang ke Jawa.
“Akibat perbuatannya , kedua pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal Pasal 362 Jo 56 KUHP tentang pencurian dan langsung ditahan,” pungkasnya. (noh)