Tim Sapujagat Tabanan Sapu Bersih Puluhan Banner dan Spanduk Liar

TABANAN – VISIBALI.COM-Tim gabungan Sapujagat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan melakukan penertiban terhadap puluhan alat peraga dan iklan liar yang melanggar Perda No. 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, menyasar kawasan Bypass Ir. Soekarno yang melintasi Kecamatan Kediri dan Kecamatan Tabanan, Jumat , 11 April 2025.
Kegiatan ini melibatkan 18 personel, termasuk unsur dari Jafung Pol PP, PPNS, Bakeuda, Dishub, DLH, dan Kesbang. Titik-titik penertiban meliputi Perempatan Gubug, Dukuh Jalan Anyelir, Kasih Ibu, Grokgak, Koripan, Sanggulan, dan kawasan Stadion Debes.
Kegiatan ini berhasil memberangus 73 banner, 14 bendera partai, 9 umbul-umbul iklan, 4 tiang iklan tak bertuan, 8 spanduk iklan, dan 2 baliho, tidak berizin, usang, rusak, robek, atau melanggar lokasi penempatan. Dua pedagang di kawasan Stadion Debes juga diberikan pembinaan karena berjualan di area yang tidak semestinya.
Kepala Dinas Satpol PP Tabanan, Gede Sukanada, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pembinaan dan penertiban, baik secara mandiri maupun melalui kegiatan gabungan dengan OPD terkait. Diakui masih terdapat tantangan, terutama menyangkut banyaknya banner dan spanduk yang dipasang oleh pihak ketiga.
“Masih perlu dipikirkan mekanisme sosialisasi yang lebih tepat. Saat ini, penertiban dilakukan secara bertahap dan berkala. Kami harap masyarakat juga turut sadar untuk tidak memasang spanduk atau banner sembarangan, apalagi di pohon dengan cara dipaku,” tegasnya.
Sukanada menambahkan, kolaborasi antar instansi dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan menentukan wilayah sasaran penertiban.
“Kami berharap kesadaran masyarakat dapat tumbuh, demi menciptakan keindahan dan kenyamanan di wilayah Tabanan,” pungkasnya. (red)