Terbitkan Surat Edaran Kanal Aduan Korupsi, Pemkab Tabanan Dorong Penguatan Pemerintahan Bersih

TABANAN-VISIBALI.COM-Pemerintah Kabupaten Tabanan menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2025 tentang Sosialisasi Kanal Aduan Pelaporan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Tabanan, I Gede Susila, ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Tabanan menegaskan pentingnya optimalisasi penggunaan kanal pengaduan resmi yang telah disediakan, yakni Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) melalui laman www.lapor.go.id serta Whistle Blowing System (WBS) Kabupaten Tabanan melalui laman wbs.tabanankab.go.id.
“Kedua kanal ini diharapkan menjadi sarana yang efektif bagi masyarakat dan aparatur pemerintahan dalam menyampaikan keluhan maupun pelaporan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Sekda Susila, kamis, 15 Mei 2025.
Pemkab Tabanan menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah, termasuk unit kerja di bawahnya, untuk secara aktif menyosialisasikan keberadaan kanal aduan ini melalui berbagai media seperti pengarahan langsung (apel pagi, rapat internal), media sosial, banner, dan spanduk.
Selain itu, setiap OPD, lembaga, dan desa diminta mencantumkan tautan kanal pengaduan tersebut pada halaman depan situs web resmi masing-masing sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Sekda Tabanan, I Gede Susila, dalam keterangannya menegaskan pentingnya partisipasi seluruh unsur pemerintah dan masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi.
“Kami mengajak seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat Tabanan untuk memanfaatkan kanal aduan ini sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang bersih. Melalui langkah ini, kami berharap segala bentuk keluhan maupun pelaporan tindak pidana korupsi dapat tersalurkan secara tepat, cepat, dan terintegrasi,” ujarnya.
Lebih jauh, upaya ini juga merupakan wujud nyata implementasi dari visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani. Dengan mendorong transparansi, keterbukaan informasi, serta akses pengaduan yang luas bagi masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan komitmen dalam membangun sistem pemerintahan yang menjunjung tinggi integritas, berdaya saing, serta berpihak kepada kepentingan publik secara adil dan beradab,” sebutnya.
Dengan adanya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap masyarakat dapat semakin proaktif dalam menggunakan kanal SP4N-LAPOR! dan WBS.
Langkah ini juga menjadi bagian dari implementasi prinsip no wrong door policy, yang menjamin bahwa setiap laporan dari masyarakat, apa pun bentuknya, akan ditindaklanjuti oleh penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi terciptanya pelayanan publik yang berkualitas,” pungkasnya.(red)