TABANAN – VISIBALI.COM -Belakangan tren masyarakat terutama di kalangan pemuda dan remaja mengganti knalpot standar dengan knalpot brong yang sebenarnya sangat bising. Hal ini tentu saja mengganggu kenyaman pengendara lain di jalanan, sehingga menjadi atensi kepolisian termasuk Sat lantas Polres Tabanan
Pasca Polsek Kota Tabanan bubarkan trek-trekan di by pass Ir. Soekarno, Tabanan beberapa waktu lalu, Sat Lantas Polres Tabanan mulai menggencarkan razia knalpot brong.
“Selama ini kami kerap menemukan anak muda yang memodifikasi kendaraannya menggunakan knalpot brong,” ungkap Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Adrian Rizky Ramadhan, Senin, 11 Desember 2023
Kasat Lantas menjelaskan, razia ini sesuai STR Kapolda Bali Nomor : STR/906/XI/Ops 1.3./2023, Perihal perintah Penertiban Ranmor Roda Dua / R2 yang menggunakan knalpot brong . Selain itu adanya komplain masyarakat melalui medsos tentang adanya geng motor menggunakan knalpot brong. Keberadaan mereka selama ini, dinilai sangat meresahkan masyarakat Tabanan.
“Untuk itu, Satlantas Polres Tabanan bersama jajaran Polsek dan gabungan Personil Operasi Mantap Brata Agung 2023-2024 menggelar giat razia ( Hunting Sistem ) menyasar kendaraan dengan knalpot brong,” ujar Kasat Lantas Adrian.
Kasat Lantas juga mengatakan, razia ini gencar dilakukan sejak awal bulan ini. Sejak awal bulan November 2023, pihaknya telah melakukan penertiban terhadap pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong di sepanjang jalur dalam Kota Tabanan, jalur Bypass Ir soekarno dan sampai ke Polsek polsek jajaran melalui giat razia lalu lintas ini.
“Kami berharap dengan razia rutin ini, bisa menekan gangguan Kamtibmas agar tetap kondusif serta Kamseltibcar Lantas selama pelaksanaan Operasi Mantap Brata Agung 2023-2024 Tahapan Kampanye Pemilu 2024,” ucapnya.
Hasil dari giat tersebut kata dia, pihaknya telah berhasil mengamankan knalpot brong sebanyak puluhan unit di beberapa TKP. Termasuk kendaraan dengan komponen tidak lengkap yang terdiri dari berbagai jenis dan merk sepeda motor. Motor diamankan sampai pemilik datang mengganti dengan knalpot yang standarnya disertai sanksi lainnya.
“Terhadap pelanggar tersebut, kami melakukan penyitaan knalpot brong,” tegasnya.
Ditambahkan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar yaitu memberikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi, yang dikuatkan dengan surat pernyataan. Jika melanggar siap ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Mereka juga diberikan sanksi tilang membayar denda di bank, serta kendaraan yang sudah disita agar dikembalikan seperti sedia kala sebelum diambil pemiliknya, sementara knalpot brong disita,” pungkasnya. (noh)