
TABANAN– VISIBALI.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Resor Tabanan, Komando Distrik Militer 1619/Tabanan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan.
Kerja sama ini bertujuan memetakan kerawanan pemilih, khususnya purnawirawan TNI/Polri, sekaligus memperkuat pengawasan dan perlindungan hak pilih. Penandatanganan berlangsung di Polres Tabanan, Kamis 30 April 2026.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan tertib administrasi kependudukan sekaligus menjaga akurasi data pemilih. Ia menegaskan, PKS tersebut merupakan inovasi pertama di Bali yang diharapkan dapat direplikasi oleh daerah lain.
“Ini langkah awal di Bali. Kami berharap kabupaten lain dapat mengikuti sebagai bentuk penguatan kelembagaan dan inovasi dalam pengawasan,” ujar Narta.
Narta juga menekankan pentingnya pelindungan data pribadi dalam proses sinkronisasi dan pemantauan data, terutama bagi purnawirawan yang berdomisili di Tabanan. Ia menyebut koordinasi dengan unit siber menjadi krusial untuk mencegah potensi kebocoran data.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., menyambut baik inisiatif tersebut. Ia berharap kerja sama ini mampu mempermudah anggota Polri yang memasuki masa pensiun dalam mengurus perubahan status pekerjaan pada dokumen kependudukan.
“Pelindungan data pribadi harus dijaga dengan baik. Perlu dilakukan koordinasi berkala untuk memastikan keamanan data tetap terjamin,” kata Bayu Pati.
Kasdim 1619/ Tabanan, Mayor Kav I Nyoman Arya Jayantara mewakili Dandim Tabanan menyatakan dukungan penuh terhadap kerja sama tersebut. Ia berharap PKS ini dapat membantu anggota TNI dalam pengurusan administrasi saat memasuki masa purnatugas serta mendorong sinkronisasi data yang lebih akurat dan aman.
Sementara itu, Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Tabanan, Ni Wayan Dewi Sariati, menjelaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan mekanisme teknis pengumpulan data menjelang masa pensiun.
“Formulir akan disampaikan satu minggu sebelum masa pensiun dalam format digital untuk mempermudah proses perubahan data,” katanya.
Dengan adanya kerja sama lintas lembaga ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya dalam menjaga hak pilih warga negara sekaligus meningkatkan kualitas data pemilih melalui penguatan koordinasi dan pelindungan data pribadi.(red)



