
BADUNG — VISIBALI.COM – DPRD Kabupaten Badung melalui rapat kerja gabungan Komisi I, II, dan III resmi menyepakati persetujuan hibah tanah untuk kepentingan Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Selasa, 26 Mei 2026. Keputusan tersebut diambil setelah seluruh aspek administrasi, hukum, dan historis dinyatakan memenuhi ketentuan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, dan dihadiri sejumlah perangkat daerah, di antaranya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta bagian hukum dan tata pemerintahan Setda Badung.
Umbara menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut surat pengantar BPKAD tertanggal 18 Mei 2026 terkait permohonan persetujuan hibah tanah yang telah diajukan sebelumnya. Secara normatif, proses hibah barang milik daerah, termasuk tanah, wajib memperoleh persetujuan DPRD sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
“Dari hasil pembahasan bersama, tidak ditemukan kendala baik dari sisi administrasi maupun hukum. Karena itu, DPRD melalui komisi terkait sepakat memberikan persetujuan,” tandasnya.
Ia menambahkan, rapat gabungan ini juga merupakan representasi resmi lembaga DPRD Badung berdasarkan disposisi pimpinan DPRD, sehingga keputusan yang dihasilkan telah memenuhi unsur kelembagaan.
Pembahasan hibah tanah ini tidak lepas dari sejarah pemanfaatan lahan antara pemerintah daerah dan Desa Adat Gulingan. Dalam penjelasan yang disampaikan dalam rapat, disebutkan bahwa sebelumnya terdapat kesepakatan lisan antara pemerintah daerah dan pihak desa adat.
Dalam kesepakatan tersebut, lahan milik desa adat seluas sekitar 24 are telah digunakan pemerintah sebagai kantor UPT. Sebagai pengganti, pemerintah menyediakan tanah seluas kurang lebih 45 are di lokasi lain.
Namun, proses legalisasi aset pengganti tersebut belum sepenuhnya tuntas, sehingga pihak desa adat mengajukan permohonan agar hibah tanah tersebut dapat disahkan secara administrasi dan hukum.
Anggota Komisi I DPRD Badung, I Made Rai Wirata, yang juga tokoh masyarakat Gulingan, menegaskan bahwa persetujuan diberikan tidak hanya berdasarkan aspek regulasi, tetapi juga pertimbangan kebutuhan masyarakat.
“Secara mekanisme hukum sudah terpenuhi, dan secara filosofis ini adalah kebutuhan bersama antara pemerintah daerah dan desa adat,” jelasnya.
Ia merinci, tanah seluas 24 are milik desa adat telah lama dimanfaatkan pemerintah, sementara lahan pengganti seluas sekitar 45 are akan dihibahkan untuk mendukung kegiatan masyarakat adat.
Menurutnya, setelah persetujuan ini, DPRD akan mengeluarkan rekomendasi resmi sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti proses hibah.
Dengan disepakatinya hibah tersebut, tahapan selanjutnya berada di tangan pemerintah daerah, khususnya BPKAD, untuk menyelesaikan proses administrasi dan legalisasi aset.
Perwakilan desa adat menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD dan pemerintah daerah. Mereka berharap, setelah rekomendasi resmi diterbitkan, status tanah yang selama ini dimanfaatkan masyarakat dapat segera sah secara hukum.
“Tanah tersebut sangat penting untuk kegiatan masyarakat adat. Kami berharap proses ini segera rampung agar pemanfaatannya bisa lebih optimal,” ujar perwakilan Desa Adat Gulingan.
Dengan keputusan ini, DPRD Badung menegaskan komitmennya dalam mendukung kebutuhan masyarakat adat sekaligus memastikan tata kelola aset daerah berjalan sesuai aturan.(red)



