Diduga Dipicu Utang Rp2 Juta, Pria di Tejakula Tikam Temannya hingga Luka di Leher

SINGARAJA – VISIBALI.COM – Perselisihan terkait utang piutang diduga menjadi pemicu kasus penikaman yang terjadi di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Seorang pria berinisial KRI (28) diduga menikam rekannya, GAP (32), hingga mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Raya Desa Les, tepatnya di depan Gedung Serbaguna Banjar Dinas Kanginan.
Kapolsek Tejakula AKP Dharma Diatmika, SH, seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, membenarkan adanya kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum.
“Berdasarkan laporan, kejadian bermula ketika korban menghubungi pelaku melalui aplikasi Messenger untuk menagih pengembalian uang sebesar Rp2 juta yang sebelumnya dipinjam pelaku. Keduanya kemudian sepakat bertemu di lokasi kejadian,” ujar AKP Dharma Diatmika, Minggu (19/7/2026).
Ia menjelaskan, pelaku datang ke lokasi bersama kedua orang tuanya dengan maksud mengembalikan uang pinjaman. Namun, saat proses pengembalian berlangsung, terjadi adu mulut yang diduga dipicu ucapan korban sehingga memunculkan kesalahpahaman.
“Dalam situasi tersebut, ayah pelaku sempat mencoba memukul korban menggunakan tangan mengepal, namun pukulan itu tidak mengenai sasaran,” jelasnya.
Melihat situasi memanas, pelaku diduga terpancing emosi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau stainless sepanjang sekitar 30 sentimeter yang telah dibawanya sebelum pertemuan berlangsung.
Pisau tersebut diduga digunakan untuk menusuk korban beberapa kali hingga menyebabkan luka tusuk pada leher bagian depan, siku tangan kiri, dan pinggang sebelah kanan.
Korban yang bersimbah darah segera dievakuasi warga menuju Puskesmas Tejakula I sebelum akhirnya dirujuk ke RSU Buleleng untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau stainless merek Oita sepanjang 30 sentimeter serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Penyidik Polsek Tejakula telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, meminta visum terhadap korban, serta mengumpulkan alat bukti guna melengkapi proses penyidikan.
“Polisi masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan dan memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut. Saat ini pelaku sudah ditahan,” tandas AKP Dharma Diatmika.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka. (red).



