TABANAN-VISIBALI.COM – Setelah pemanggilan Mangku Melanting Pasar Umum Tabanan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan, Kamis 10 Oktober 2024 lalu untuk memberikan klarifikasi atas kasus dugaan intimidasi yang dialaminya, giliran warga di Banjar Kesiut Kaja, Kesiut, Kerambitan, Tabanan yang memberikan klarifikasi, Jumat, 11 Oktober 2024.
Warga itu bernama I Nengah Heri Putra memberi klarifikasi atas dugaan intimidasi yang dialaminya oleh sekelompok oknum pendukung pasangan calon bupati karena berbeda pilihan politik pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu.
Nengah Heri sendiri membuat laporan ke Bawaslu pada 6 Oktober 2024 dengan didampingi tim pengacara calon gubernur dan wakil gubernur Bali nomor urut 1, I Made Muliawan Arya atau De Gadjah dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS), yang tergabung dalam Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS).
Tim kuasa hukum LAGAS I Wayan Mustika Eko Yuda mengatakan, kedatangannya ke kantor bawaslu adalah untuk melakukan pedampingan terhadap kliennya, yang diundang oleh Bawaslu Tabanan untuk melakukan klarifikasi.
“Tadi klien kami sudah memberikan keterangan kepada tim dari Bawaslu Tabanan terhadap laporan dugaan intimidasi pada Minggu lalu. Pemeriksaan berlangsung hampir dua jam,” jelasnya usai mendampingi Nengah Heri di Kantor Bawaslu Tabanan.
Wayan Eko menyebut, materi yang ditanyakan oleh tim Bawaslu sudah sesuai dengan materi laporan. Sehingga tidak ada materi yang dirubah secara signifikan dalam proses klarifikasi tersebut.
Pihaknya juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Bawaslu Tabanan dan Sentra Gakkumdu karena dugaan intimidasi pada masa kampanye Pilkada bisa ditindaklanjuti dengan cepat.
“Kami berharap Bawaslu Tabanan linier dengan Bawaslu Provinsi yang dalam apel siaga pada 8 Oktober 2024, Ketua Bawaslu Provinsi menyampaikan untuk berkomitmen menjaga kemurnian hasil kontestasi dari tindakan-tindakan yang merusak spirit demokrasi dan menjadi genderang perang di setiap kecurangan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta mengungkapkan, saat ini pihak Bawaslu masih melakukan kajian terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelapor dan para saksi.
“Kami masih proses kajian terhadap materi yang didapat dari proses pemeriksaan selama dua hari. Ini. Jika nanti materinya sudah mencukupi, baru bisa kami lakukan pleno, apakah laporan ini memenuhi unsur pidana atau tidak,” terangnya.(*/n)