
MANGUPURA – VISIBALI.COM – DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda
Pengambilan Keputusan, Penandatanganan Berita Acara/Nota Kesepakatan dan Sambutan Bupati Badung terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Jumat 18 September 2026.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II, I Made Wijaya dan Wakil Ketua III I Made Sunarta serta dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Badung.
Dari eksekutif hadir, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Ida Bagus Surya Suamba, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Badung, Pimpinan Instansi Vertikal Kabupaten Badung, para Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung, para Tenaga Ahli DPRD dan Fraksi DPRD Kabupaten Badung.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan antara Bupati dan DPRD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.
Anom Gumanti mengapresiasi Bupati Badung beserta jajaran, karena proses pembahasan hingga penetapan nota kesepakatan dapat dilakukan sesuai jadwal.
“Pada bulan September ini memang harus sudah ada kesepakatan bersama terkait penetapan APBD Perubahan 2026,” kata Anom Gumanti.
Anom Gumanti juga memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Badung yang telah melakukan pembahasan secara simultan dan maraton hingga rancangan tersebut dapat diputuskan menjadi Nota Kesepakatan.
Menurut Anom Gumanti, perhatian besar dalam APBD Perubahan 2026 diarahkan pada pembangunan infrastruktur. Porsi anggaran infrastruktur mencapai 59,23 persen.
Oleh karena itu, Anom Gumanti berharap alokasi tersebut dapat direalisasikan sesuai rencana, terutama karena sebagian besar anggaran berkaitan dengan pembebasan lahan.
“Astungkara, proses pembebasan ini bisa diselesaikan sehingga pada tahun 2027 kita sudah melangkah ke tahap pembangunan jalan. Astungkara, pada tahun 2028 kondisi kemacetan di Badung secara perlahan bisa diatasi,” kata Anom Gumanti.
Dalam rapat tersebut, Anom Gumanti juga menyampaikan pandangan mengenai wacana pemberian insentif kepada pecalang.
Anom Gumanti menyatakan kurang sependapat apabila insentif tersebut diarahkan langsung kepada pecalang.
Menurutnya, pecalang berada dalam domain adat sehingga desa adat memiliki ruang untuk membentuk tim keamanan sesuai kebutuhan masing-masing.
Sebagai contoh, Anom Gumanti menyebut keberadaan tim keamanan Samudra Jaya di Kuta.
Tim tersebut beranggotakan warga lokal Kuta yang direkrut secara khusus untuk menjalankan tugas keamanan dan bukan merupakan pecalang.
Ia merujuk pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat/Bankamda), yang memberikan keleluasaan kepada desa adat untuk membentuk lembaga pengamanan.
“Namun, saya berharap lembaga ini dipatenkan melalui regulasi di desa adat, baik sebagai turunan awig-awig, pararem, pasuaran, maupun aturan tertulis lainnya. Dengan begitu, keanggotaan, hak, kewajiban, serta tanggung jawabnya menjadi jelas ketika direkrut oleh pemerintah daerah,” kata Anom Gumanti.
Terkait kemungkinan pemberian insentif tambahan serta mekanisme pengawasannya, Anom Gumanti mengatakan persoalan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut.
Ia menyebut pembahasan mengenai teknis pemberian insentif akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan organisasi perangkat daerah terkait.
“Ya, nanti kita lihat. Karena ini soalnya teknis, jadi mohon izin saya tidak sampai di situ, nanti kita akan konsultasikan dengan dinas terkait,” pungkasnya.(red)



