Lindungi 2.000 Pekerja Rentan, Pemkab Buleleng Siapkan Program Singa Nugraha Mulai 2027

SINGARAJA – VISIBALI.COM – Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan terobosan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Melalui inovasi bernama Singa Nugraha, pemerintah daerah akan menggandeng dunia usaha untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan.
Program yang digagas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Buleleng tersebut direncanakan mulai berjalan pada 2027. Pada tahap awal, sebanyak 2.000 pekerja rentan ditargetkan menjadi penerima manfaat.
Singa Nugraha merupakan singkatan dari Sinergi Perlindungan Pekerja Rentan Kabupaten Buleleng melalui Corporate Social Responsibility (CSR). Program ini dirancang sebagai skema kolaborasi antara pemerintah daerah dan perusahaan untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Sasaran utamanya adalah pekerja sektor informal yang selama ini mengandalkan penghasilan harian, tetapi belum mampu membayar iuran jaminan sosial secara mandiri. Kelompok tersebut meliputi petani, buruh tani, nelayan, pedagang kecil, buruh bangunan, pekerja harian lepas, hingga pekerja mandiri lainnya.
Kepala Disnakertrans dan ESDM Buleleng, Putu Arimbawa, mengatakan Singa Nugraha tidak sekadar menjadi program pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lebih dari itu, inovasi tersebut diharapkan membangun sistem perlindungan sosial yang melibatkan berbagai pihak secara berkelanjutan.
“Selama ini, masih terdapat pekerja yang setiap hari bekerja dengan risiko cukup tinggi, tetapi belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kita tidak ingin ketika mereka mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keluarganya harus menanggung seluruh beban ekonomi sendiri. Melalui Singa Nugraha, pemerintah ingin hadir memberikan perlindungan kepada mereka yang memang membutuhkan,” papar Arimbawa, Kamis (5/10/2026).
89.354 Pekerja Masuk Kelompok Desil 1-5.
Berdasarkan pemetaan awal Disnakertrans dan ESDM Buleleng, terdapat sekitar 89.354 pekerja yang masuk kelompok masyarakat desil 1 hingga desil 5. Namun, dari jumlah tersebut, baru 13.556 pekerja yang tercatat mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Data tersebut menunjukkan masih besarnya kebutuhan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Buleleng, khususnya bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas,” imbuhnya.
Melalui Singa Nugraha, pemerintah daerah berupaya memperkecil kesenjangan perlindungan tersebut. Program ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Di tingkat daerah, upaya ini juga mendukung arah pembangunan dalam RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Buleleng 2025-2029 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025,” ucapnya.
Dua Jenis Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Dalam pelaksanaannya, pekerja yang memenuhi persyaratan akan didaftarkan pada dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Melalui JKK, peserta mendapatkan perlindungan apabila mengalami kecelakaan yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaan. Cakupannya termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja maupun sebaliknya sesuai ketentuan.
“Manfaat yang diberikan meliputi pelayanan kesehatan dan perawatan sesuai kebutuhan medis. Peserta juga berhak memperoleh santunan apabila mengalami cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja,” ujarnya.
Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
“Perlindungan ini diharapkan membantu keluarga yang ditinggalkan agar tidak langsung menghadapi tekanan ekonomi akibat kehilangan pencari nafkah,” ucap Arimbawa.
Pembiayaan Libatkan Perusahaan melalui CSR
Dalam menentukan penerima manfaat, Pemkab Buleleng akan mengutamakan ketepatan sasaran. Prioritas diberikan kepada pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang berdomisili di Buleleng, belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, serta memenuhi persyaratan sosial ekonomi.
Penentuan calon penerima manfaat akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), terutama kelompok desil 1 sampai desil 5.
Pemerintah desa dan kelurahan juga akan dilibatkan dalam proses pendataan serta verifikasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan perlindungan benar-benar diterima pekerja yang membutuhkan.
Dari sisi anggaran, Singa Nugraha mengandalkan pembiayaan kolaboratif. Pemkab Buleleng akan mengoptimalkan dukungan APBD sesuai kemampuan keuangan daerah sekaligus membuka kesempatan bagi perusahaan untuk berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Skema tersebut dipilih karena kebutuhan perlindungan pekerja rentan cukup besar, sementara kemampuan fiskal pemerintah daerah memiliki keterbatasan.
Iuran Rp16.800 per Bulan, Anggaran Awal Rp403,2 Juta
Untuk merealisasikan program tersebut, Disnakertrans dan ESDM Buleleng saat ini masih menyusun regulasi sebagai dasar pelaksanaan. Rancangan Peraturan Bupati tengah dimatangkan bersama perangkat daerah terkait.
Materi yang dibahas mencakup kriteria penerima manfaat, mekanisme pendataan dan verifikasi, prosedur pendaftaran, sumber pembiayaan, hingga pertanggungjawaban program.
Jika seluruh persiapan regulasi dan teknis rampung, Singa Nugraha ditargetkan mulai direalisasikan pada 2027 dengan sasaran awal 2.000 pekerja rentan.
Besaran iuran untuk perlindungan JKK dan JKM ditetapkan sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan. Dengan demikian, kebutuhan anggaran untuk melindungi 2.000 pekerja selama setahun diperkirakan mencapai Rp403.200.000.
Pembiayaan tersebut akan diupayakan melalui sinergi berbagai sumber pendanaan yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, jumlah penerima manfaat direncanakan bertambah secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kontribusi pihak swasta.
Putu Arimbawa menegaskan, keberhasilan program ini tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah. Keterlibatan perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam memperluas jangkauan perlindungan.
“Kita ingin membangun pemahaman bahwa melindungi pekerja rentan adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah hadir melalui kebijakan dan fasilitasi, dunia usaha berkontribusi melalui kepedulian sosialnya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan, dan pemerintah desa membantu memastikan ketepatan sasaran. Dengan kolaborasi ini, kita berharap semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi,” tegasnya.
Melalui Singa Nugraha, Pemkab Buleleng ingin memastikan pertumbuhan ekonomi daerah turut diikuti peningkatan perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi penggerak aktivitas ekonomi, terutama pekerja kecil dan sektor informal.
Program ini diharapkan menjadi jaring pengaman bagi pekerja sekaligus keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan maupun kematian.
“Dengan demikian, pekerja rentan tidak harus menghadapi dampak ekonomi dari risiko pekerjaan tanpa perlindungan sosial,” tandasnya. (red)



