Persip Tabanan Sosialisasi dan Pembinaan Kearsipan Desa di Kerambitan

TABANAN – VISIBALI.COM – Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tabanan melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Kearsipan kepada seluruh desa di wilayah Kecamatan Kerambitan. Kegiatan ini telah berlangsung sejak 23 Juli dan akan berakhir pada 15 Agustus 2025 mendatang.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, khususnya Pasal 3 Ayat (g), yang menyebutkan bahwa salah satu tujuan penyelenggaraan kearsipan adalah menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Dinas Perpustakaan dan Arsip berupaya memperkuat pengelolaan arsip di tingkat desa, khususnya terkait pemusnahan arsip di lingkungan pemerintah daerah yang memiliki retensi di bawah 10 tahun.
Dalam kegiatan ini, Tim Sosialisasi dan Pembinaan Kearsipan menyampaikan beberapa materi penting, di antaranya Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas, serta Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang mencakup pemahaman mengenai kode klasifikasi, jadwal retensi arsip.
Serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. Selain itu, juga diberikan pembinaan terkait pengelolaan arsip dinamis dan statis, serta prosedur pemusnahan arsip yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tabanan, I Gusti Made Darma Ariantha,menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani, terutama dalam aspek tertib administrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan berbasis kearsipan.
“Arsip yang tertata dengan baik adalah fondasi dari tata kelola pemerintahan yang profesional. Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat peran desa dalam menjaga akuntabilitas dan keselamatan informasi negara, sejalan dengan visi Tabanan sebagai daerah yang Aman, Unggul, dan Madani,” ujarnya, Selasa, 5 Agustus 2025.
Kegiatan ini disambut positif oleh para peserta, termasuk Sekretaris Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan, Ni Luh Putu Lina Yuniasih, S.E, yang mengikuti kegiatan sosialisasi di Desa Kukuh.
Ia menyatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman yang jelas mengenai pengelolaan arsip di tingkat desa.
“Selama ini, pengelolaan arsip masih menjadi tantangan, terutama dalam memilah arsip yang layak simpan atau dimusnahkan. Dengan adanya pembinaan ini, kami jadi lebih paham aturan dan prosedurnya,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh desa di Kecamatan Kerambitan mampu mengelola arsip secara tertib, efektif, dan sesuai regulasi, sehingga mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih akuntabel dan profesional. (red)