Krisis Guru di Buleleng, DPRD Usulkan Pensiunan Guru Jadi Asisten Guru

SINGARAJA – VISIBALI.COM – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) membentuk skema Asisten Guru untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik, mendapat dukungan dari DPRD Buleleng. Anggota DPRD Buleleng, Made Suarsana, mengusulkan agar kebutuhan tenaga asisten guru diprioritaskan berasal dari kalangan pensiunan guru yang dinilai masih memiliki kompetensi dan pengalaman mengajar.
Usulan tersebut disampaikan sebagai solusi atas krisis ribuan guru yang saat ini masih dihadapi Kabupaten Buleleng, baik di jenjang sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP).
Menurut Made Suarsana, pemerintah memiliki banyak pilihan dalam merekrut tenaga asisten guru. Namun, memanfaatkan pensiunan guru merupakan langkah yang paling realistis karena mereka telah memiliki pengalaman panjang di dunia pendidikan.
“Kalau menurut saya, sumber guru ini bisa dari mana saja, tergantung sudut pandang kita. Namun, yang paling mungkin dan tepat adalah berdasarkan kompetensi yang sudah teruji. Pensiunan, terutama yang baru pensiun satu atau dua tahun, ilmunya masih tajam dan mereka sudah sangat berpengalaman,” ujar Made Suarsana, Kamis (16/7/2026).
Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Dek Ion itu menilai kebijakan tersebut tidak hanya membantu mengatasi kekurangan guru, tetapi juga memberikan manfaat bagi para guru purnabakti yang pendapatannya umumnya berkurang setelah memasuki masa pensiun.
Ia mengatakan, dengan kembali mengajar beberapa jam setiap bulan dan menerima honorarium, para pensiunan guru tetap dapat berkarya sekaligus memperoleh tambahan penghasilan.
“Ini juga membantu dari segi kesejahteraan mereka. Daripada stres di rumah tidak ada pekerjaan, dengan mengajar beberapa jam sebulan dan menerima honor sekitar Rp1 juta atau lebih, itu akan sangat efektif,” tambahnya.
Terkait batas usia, Made Suarsana mengusulkan agar program Asisten Guru lebih difokuskan kepada pensiunan yang baru memasuki masa purnatugas, yakni sekitar usia 58 hingga 60 tahun. Menurutnya, kelompok usia tersebut masih memiliki semangat, kesehatan, dan kemampuan yang memadai untuk mendukung proses belajar mengajar di sekolah.
Meski demikian, ia menegaskan penentuan syarat usia tetap perlu dikaji secara akademis dan mempertimbangkan masukan dari para ahli agar kebijakan yang diterapkan benar-benar efektif.
“Harapannya, dengan memberdayakan pensiunan yang relatif masih muda, sekolah mendapatkan tenaga pengajar berkualitas, dan para pensiunan tetap produktif serta terbantu secara ekonomi,” tandas Suarsana. (red)



