Sumber PAD Baru, Galian C Bueleng Tak Lagi Wilayah Abu-abu Tapi Masuk RTRW

SINGARAJA – VISIBALI.COM – Aktivitas Galian C di Kabupaten Buleleng kini memiliki batas ruang yang lebih jelas. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2024–2044, sejumlah wilayah yang memiliki potensi pertambangan batuan telah ditetapkan.
Potensi ini sebelumnya dilirik Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah proyeksi APBD Buleleng 2027 yang masih mengalami defisit sekitar Rp85 miliar.
Namun, potensi penerimaan tersebut belum berbanding lurus dengan aktivitas usaha. Saat ini baru dua perusahaan yang mengantongi izin penambangan Galian C di wilayah Kecamatan Seririt. Sementara beberapa perusahaan lainnya masih dalam proses pengajuan izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra, ST, M.AP., menegaskan kawasan pertambangan yang telah ditetapkan dalam RTRW tidak otomatis dapat ditambang.
“Untuk wilayah pertambangan dalam RTRW Buleleng, kawasan pertambangan batuan yang memiliki potensi berada di Kecamatan Seririt, Gerokgak, Tejakula, dan Kubutambahan,” jelas Dharma Selasa (8/9/2026).
Berdasarkan Pasal 88 Ayat 15 RTRW, wilayah tersebut mencakup Desa Banjarasem, Ume Anyar, Pangkung Paruk, dan Lokapaksa di Seririt; Desa Patas dan Musi di Gerokgak; Desa Pacung dan Julah di Tejakula; serta Desa Tamblang di Kubutambahan.
Dharma menegaskan status kawasan dalam RTRW harus dibedakan dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun izin operasional. WIUP merupakan wilayah yang nantinya dapat diberikan kepada pemegang IUP atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), bukan izin untuk langsung melakukan penambangan.
“Jadi harus dibedakan antara wilayah pertambangan, WIUP dan izin usaha pertambangan. Adanya wilayah yang masuk dalam RTRW bukan berarti otomatis bisa dilakukan penambangan,” ujarnya.
Untuk mendapatkan izin, pelaku usaha tetap harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial. Pengajuan WIUP dilakukan melalui Kementerian ESDM, sedangkan IUP diajukan melalui OSS RBA dengan proses pada ESDM dan DPMPTSP Provinsi.
“Adapun izin lingkungan menjadi kewenangan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi, sedangkan validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng,” jelasnya.

Tak hanya soal izin, aktivitas pertambangan juga dibatasi ketat. Penambangan wajib memperhatikan kondisi geologi, geohidrologi, daya dukung serta daya tampung lingkungan, termasuk kewajiban rehabilitasi lahan bekas tambang.
Pertambangan juga dilarang pada lokasi rawan longsor yang dapat mengancam permukiman dan jaringan prasarana, kawasan perbukitan yang di bawahnya terdapat mata air, lahan pertanian pangan produktif, serta area di luar deliniasi kawasan pertambangan.
“Ada batas wilayah, tahapan perizinan, persyaratan lingkungan, hingga larangan terhadap lokasi tertentu yang harus dipatuhi,” tandasnya. (red)



