Polemik Pesisir Sumberkima: Desa Adat Akui Tebang Mangrove Tanpa Izin

SINGARAJA – VISIBALI.COM – Polemik lingkungan mencuat di pesisir Banjar Dinas Mandarsari, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak. Aktivitas penebangan pohon mangrove yang disertai dugaan reklamasi pantai memicu keresahan masyarakat pesisir, khususnya kalangan nelayan yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
Yang mengejutkan, aktivitas pembabatan mangrove itu diakui dilakukan oleh Desa Adat Sumberkima. Kelian Desa Adat Sumberkima, I Ketut Kariasa, menyebut penebangan dilakukan dalam rangka penataan kawasan pesisir yang selama ini dinilai belum tertata dengan baik.
“Memang belum pernah kita tata. Terus, ada beberapa pohon yang tiang (saya) rapikan dan akan tiang tanami lagi dengan bibit yang sudah kita beli,” ujar Kariasa, Selasa (2/6/2026)
Kariasa menegaskan lahan yang dikerjakan bukan merupakan tanah negara. Menurutnya, kawasan tersebut merupakan aset milik Desa Adat Sumberkima yang diperoleh melalui proses pembelian dan telah memiliki sertifikat kepemilikan.
Namun saat dikonfirmasi terkait izin penataan kawasan maupun pembabatan mangrove dari instansi berwenang, Kariasa mengaku kegiatan tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin.
“Ten wenten, ten wenten (tidak ada, tidak ada izin),” katanya singkat.
Pengakuan tersebut memunculkan sorotan karena kawasan mangrove dan sempadan pantai merupakan wilayah yang mendapat perlindungan hukum. Berbagai aktivitas seperti penebangan, pembukaan lahan, penimbunan, hingga pembangunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Meski demikian, Kariasa menyatakan siap menunjukkan batas-batas tanah yang diklaim sebagai aset Desa Adat Sumberkima apabila dilakukan pengecekan lapangan oleh pihak terkait.
“Dalam proses pengecekan itu, tentu saya didampingi pemerintah desa dan pihak LPD Desa Sumberkima,” tandasnya.

Di tengah polemik tersebut, suara keberatan datang dari masyarakat pesisir yang mengaku telah puluhan bahkan ratusan tahun hidup berdampingan dengan kawasan mangrove tersebut. Mereka menilai penebangan mangrove sangat disayangkan karena selama ini warga dan kelompok nelayan justru aktif melakukan penanaman untuk menjaga kelestarian pesisir.
Ketua Kelompok Nelayan Mandarsari, Ibnu Amal, mengaku bingung dengan munculnya sertifikat kepemilikan yang disebut-sebut mencapai bibir pantai. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghilangkan akses nelayan terhadap kawasan pesisir yang selama ini digunakan untuk menyandarkan dan memperbaiki perahu.
“Kami masyarakat pesisir di sini bingung, kok sedikit-sedikit laut itu ada sertifikatnya. Kalau memang pemerintah mengizinkan begitu, kami nelayan juga ingin memohon agar ada tempat bagi nelayan untuk berlindung dan menyandarkan sampan,” ujarnya.
Ibnu menuturkan masyarakat pesisir Sumberkima memiliki keterikatan sejarah yang panjang dengan wilayah tersebut. Ia bahkan menyebut neneknya, Daeng Siajang, merupakan sosok yang memberi nama kawasan Sumberkima.
Menurutnya, kekhawatiran terbesar nelayan adalah hilangnya ruang pesisir yang selama ini menjadi bagian penting dari aktivitas melaut. Pantai tidak hanya berfungsi sebagai tempat sandar kapal, tetapi juga lokasi memperbaiki dan merawat perahu.
“Kalau itu sudah jadi milik pribadi, kami sudah tidak berani lagi menaikkan kapal ke sana. Kami mempertanyakan ini, kalau memang betul ada izin dan diberikan untuk memohon di pinggir pesisir, kami juga nelayan ingin diperlakukan sama,” tandasnya. (red)



