Ekshumasi Korban Pengeroyokan Baturiti, Keluarga Tolak Damai dan Tempuh Jalur Hukum

SINGARAJA – VISIBALI.COM – Kepolisian melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam KD, warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, yang meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan massa di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Penggalian makam dilaksanakan di Tempat Pemakaman Desa Adat Sidetapa, Senin (27/7/2026). Selama proses berlangsung, area pemakaman dipasangi garis polisi dan dijaga ketat oleh personel kepolisian. Tim penyidik Satreskrim Polres Tabanan bersama petugas identifikasi dan tim medis forensik melakukan pemeriksaan terhadap jenazah guna melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan, hasil autopsi diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara yang masih didalami penyidik.
“Tujuan utama ekshumasi (penggalian jenazah) adalah mengidentifikasi identitas mayat, mencari penyebab pasti kematian, serta mengumpulkan tanda-tanda kekerasan demi kepentingan penegakan keadilan hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, keluarga korban memutuskan menempuh jalur hukum meski sebelumnya sempat menandatangani surat perdamaian saat mengambil jenazah pada Jumat (24/7/2026).
Salah seorang keluarga korban, Made Parta, mengaku saat menandatangani surat tersebut dirinya belum mengetahui adanya dugaan pengeroyokan yang menyebabkan kematian KD.
“Awalnya saya tanda tangan perdamaian karena saya kira meninggalnya biasa. Saya belum tahu kalau kondisinya seperti itu,” katanya.
Sikap keluarga berubah setelah melihat foto dan video kejadian yang beredar di media sosial. Dokumentasi tersebut memperlihatkan dugaan aksi kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal dunia.
“Setelah sampai di rumah, besoknya saya lihat di media sosial. Saya kaget melihat kondisinya. Istri almarhum juga tidak terima setelah mengetahui kejadian yang sebenarnya,” ujarnya.
Keluarga kini menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan berharap seluruh pelaku diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami serahkan semuanya kepada proses hukum. Harapan kami semua pelaku yang melakukan tindakan sekeji itu bisa ditangkap dan dihukum seadil-adilnya. Dalam waktu dekat kami akan layangkan laporan secara resmi ke Polres Tabanan,” ucap Parta.
Ia menambahkan, keluarga telah memberikan persetujuan terhadap pelaksanaan autopsi dan ekshumasi sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Kalau memang diperlukan untuk penyelidikan, kami siap. Dari keluarga sudah mengizinkan dilakukan autopsi,” katanya.
Sejauh ini, Polres Tabanan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Kasus ini bermula ketika KD diduga terpergok mencuri ayam di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, pada Jumat (24/7/2026) dini hari. Korban kemudian diduga menjadi sasaran pengeroyokan massa hingga meninggal dunia. Polisi kini terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. (red).



