15 Juta Pelintas Sepanjang 2025, Imigrasi Ngurah Rai Perkuat Layanan dan Penegakan Hukum
Imigrasi

BADUNG – VISIBALI.COM. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menutup tahun 2025 dengan catatan kinerja yang solid. Di tengah meningkatnya arus perlintasan internasional, Imigrasi Ngurah Rai tak hanya menjalankan fungsi keimigrasian secara optimal, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga keamanan sekaligus mendukung pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), total perlintasan orang yang masuk dan keluar melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sepanjang 2025 mencapai sekitar 15 juta orang, atau meningkat 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari total tersebut, sebanyak 6,9 juta merupakan wisatawan mancanegara.
Lonjakan perlintasan ini menjadi tantangan tersendiri bagi Imigrasi Ngurah Rai. Namun di saat yang sama, pengawasan keimigrasian justru diperketat sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara dan menciptakan iklim pariwisata Bali yang aman, tertib, serta selaras dengan pelestarian budaya dan kearifan lokal.
Sepanjang 2025, tercatat 1.326 warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke wilayah Indonesia karena tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan penundaan keberangkatan terhadap 1.221 WNA dan WNI sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan, memberikan perlindungan, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dari sisi penegakan hukum, Imigrasi Ngurah Rai menangani dua kasus Tindak Pidana Keimigrasian. Sementara itu, 912 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) juga diterapkan, meliputi pendeportasian, pendetensian, penangkalan, hingga pembatalan izin tinggal.
Untuk memperkuat fungsi pengawasan, jajaran Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) tercatat aktif melaksanakan 1.196 kegiatan patroli keimigrasian serta 450 kegiatan pengawasan di berbagai lokasi strategis.
Di bidang pelayanan publik, Imigrasi Ngurah Rai sepanjang 2025 menerbitkan 27.977 paspor Republik Indonesia. Dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebanyak 338 permohonan paspor ditolak karena diduga akan digunakan untuk keberangkatan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
Selain itu, Imigrasi Ngurah Rai juga menerbitkan 53.428 izin tinggal, yang terdiri dari izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap, sebagai bagian dari pelayanan keimigrasian kepada warga negara asing yang berada di Bali.
Capaian kinerja tersebut berbanding lurus dengan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sepanjang tahun 2025, Imigrasi Ngurah Rai berhasil menghimpun PNBP sebesar Rp1,5 triliun, atau mencapai 97,41 persen dari target yang telah ditetapkan.
Tak hanya fokus pada layanan di kantor, Imigrasi Ngurah Rai juga aktif mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Sepanjang 2025, berbagai kegiatan Eazy Paspor dan Eazy Intal (izin tinggal) digelar di pusat perbelanjaan dengan total 1.000 kuota pelayanan, guna memberikan kemudahan dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Menutup refleksi akhir tahun, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, dalam keterangan persnya pada Minggu (28/12/2025), menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dan berkolaborasi sepanjang 2025.
“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi seluruh jajaran Imigrasi Ngurah Rai bersama para pemangku kepentingan. Ke depan, kami akan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional dan berintegritas, serta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara,” ujarnya. (red)



