Warga Adat Jimbaran Mengadu, Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Hak Ibadah Tak Bisa Dibatasi
DPRD Bali

DENPASAR – VISIBALI.COM. Ketegangan memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali yang digelar pada Rabu (7/1/2026). Forum resmi yang dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP, Dr (C)I Made Supartha, SH., MH., menyoroti dugaan pembatasan akses ibadah terhadap ratusan warga Desa Adat Jimbaran oleh PT Jimbaran Hijau (PT JH), perusahaan yang menguasai kawasan luas di Jimbaran, Kabupaten Badung.
Dalam RDP itu, Pansus TRAP secara tegas mendesak PT Jimbaran Hijau agar membuka akses warga adat untuk menjalankan ibadah serta melakukan renovasi tempat-tempat suci. Dari enam pura yang berada di dalam atau berbatasan dengan kawasan perusahaan, Pura Batu Nunggul menjadi perhatian serius karena diklaim berada di dalam area konsesi PT JH.
Fakta-fakta yang terungkap dalam forum tersebut dinilai memprihatinkan. Ratusan warga adat disebut hidup terisolasi selama puluhan tahun di tengah kawasan perusahaan, dengan akses terbatas menuju rumah, ladang, hingga tempat ibadah. Kondisi itu dinilai ironis, mengingat Bali selama ini dikenal sebagai destinasi wisata dunia dengan citra “Pulau Surga”.
Sejumlah warga menyampaikan langsung keluhan mereka. Jero Mangku Bulat mengaku masyarakat hanya ingin menjalankan kewajiban keagamaan tanpa merusak atau mengganggu aktivitas apa pun.
“Ini pura kami dari dulu. Kami tidak merusak, kami hanya sembahyang. Tapi kami dihalangi, diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri,” ujarnya dengan nada getir.
Keluhan serupa disampaikan warga lain bernama Tekat. Ia mempertanyakan kehadiran negara ketika aktivitas ibadah justru harus bergantung pada izin perusahaan.
“Kalau ibadah saja harus minta izin perusahaan, lalu di mana negara? Kami takut, tapi kami tidak akan diam,” katanya.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., tampak emosional saat menanggapi kesaksian warga. Dengan suara meninggi, ia menegaskan persoalan ini tidak bisa dilihat semata dari aspek perizinan atau batas lahan.
“Ini bukan sekadar soal izin atau batas lahan. Ini soal kemanusiaan dan martabat orang Bali. Bagaimana mungkin umat Hindu dipersulit beribadah di tanahnya sendiri?” tegas Supartha, yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali.
Supartha menegaskan tidak ada satu pun aturan yang membenarkan perusahaan melarang atau menghalangi kegiatan ibadah. Jika dugaan tersebut terbukti, ia menilai persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika, melainkan telah masuk ke ranah pidana.
Pansus TRAP menekankan bahwa klaim kepemilikan atau penguasaan lahan tidak dapat menghapus hak konstitusional warga untuk beribadah. Aparat penegak hukum pun didesak untuk turun tangan dan tidak menunggu konflik berkembang lebih luas.
Ia menyebut kondisi ini sebagai potret getir masyarakat Bali yang terjepit di antara kepentingan investasi dan kekuasaan modal, hingga diperlakukan seperti tamu di tanah leluhurnya sendiri.
“Tidak boleh ada satu pun investasi yang mengorbankan hak dasar masyarakat adat, terlebih hak menjalankan ibadah. Negara wajib hadir dan berpihak kepada rakyatnya. Tanah punya fungsi sosial, dan kebebasan beribadah dijamin konstitusi,” tegas Supartha.
Dalam RDP tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali secara resmi mendesak PT Jimbaran Hijau untuk membuka akses jalan, menjamin kebebasan beribadah, serta memberikan izin renovasi pura tanpa intimidasi terhadap warga.
Berdasarkan keterangan warga Desa Adat Jimbaran, sejumlah dugaan pelanggaran terjadi di lapangan, mulai dari pembatasan akses menuju pura, larangan memasuki area ibadah, hingga intimidasi verbal saat pelaksanaan upacara keagamaan. Jika terbukti, tindakan-tindakan tersebut dinilai memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana dan hak asasi manusia.
RDP ini membuka tabir persoalan yang selama ini terpendam. Di balik gemerlap pariwisata Bali, masih ada jeritan warga adat yang merasa terpinggirkan dan menunggu keadilan di tanah leluhurnya sendiri.
DPRD Bali menegaskan perjuangan belum selesai. Negara, ditegaskan Pansus TRAP, tidak boleh kalah oleh tembok perusahaan. (red)



