Manfaatkan Celah Jalur Tikus, 10 WN Bangladesh Masuk Ilegal ke Bali

SINGARAJA – VISIBALI.COM – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felicia Senky Ratna mengatakan kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan masih menyisakan banyak titik rawan yang dapat dimanfaatkan jaringan ilegal internasional untuk memasukkan warga negara asing tanpa pemeriksaan resmi.
Felicia menyampaikan itu setelah kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Bangladesh di Kabupaten Buleleng terungkap dan menjadi perhatian serius terhadap lemahnya pengawasan di sejumlah jalur perbatasan tidak resmi di Indonesia.
“Indonesia merupakan negara kepulauan dan tidak semua titik perbatasan adalah tempat pemeriksaan imigrasi karena itu peluang masuknya orang asing melalui jalur-jalur tidak resmi itu sangat terbuka,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Felicia mengatakan, modus yang digunakan para pelaku cukup beragam, termasuk memanfaatkan jalur laut menggunakan perahu tradisional pada malam hari untuk menghindari pengawasan petugas.
“Adanya dugaan keterlibatan sindikat internasional dalam memfasilitasi pergerakan ilegal tersebut dengan masuk melalui wilayah perairan Indonesia,” ungkapnya.
Felicia menegaskan pengawasan terhadap wilayah perbatasan tidak dapat dilakukan hanya oleh pihak Imigrasi namun dibutuhkan kerja sama antar instansi untuk mempersempit ruang gerak jaringan ilegal lintas negara.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama. Tidak hanya Imigrasi, tetapi juga seluruh instansi yang memiliki kewenangan dalam menjaga perbatasan negara,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gede Kusuma Putra, menjelaskan sebanyak 10 warga negara Bangladesh diamankan dalam kasus tersebut. Dari jumlah itu, lima orang diduga sebagai korban, sedangkan lima lainnya diduga berperan sebagai pelaku.
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Buleleng. Hasil penelusuran menunjukkan WNA Bangladesh tersebut masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tikus di wilayah Provinsi Riau lalu melanjutkan perjalanan menuju Jakarta dan Bali.
“Untuk kasus yang melibatkan warga negara Bangladesh ini ada 10 orang, terdiri dari lima korban dan lima pelaku. Semuanya masuk tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi, melainkan lewat jalur-jalur tikus,” ujarnya.
Kelima korban diketahui sempat disekap di sebuah vila di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak. Mereka diduga mengalami intimidasi dan penipuan berkedok tambahan biaya operasional untuk keberangkatan menuju Australia.
Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah salah satu korban berhasil melarikan diri dan melapor kepada aparat berwenang.
“Dari lima korban, empat orang telah dideportasi ke negara asalnya setelah menjalani proses pendataan dan pemeriksaan keimigrasian. Sementara satu korban lainnya masih dalam penanganan. Sedangkan lima lainnya masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (red).



