
DENPASAR – VISIBALI.COM. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya keterwakilan perempuan dalam kontestasi politik nasional melalui putusan terbaru terkait uji materi Undang-Undang Pemilu. Dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan partai politik peserta pemilu dapat dikenai sanksi berupa pencoretan atau pengguguran di daerah pemilihan (dapil) apabila tidak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon legislatif.
Pertimbangan hukum putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (25/5/2026). Putusan ini dinilai menjadi langkah tegas negara dalam mendorong keadilan politik dan mengurangi diskriminasi terhadap perempuan di parlemen.
MK menilai pengaturan mengenai keterwakilan perempuan dalam Pasal 245 Undang-Undang Pemilu tidak cukup hanya bersifat administratif. Karena itu, aturan tersebut harus disertai sanksi yang memiliki daya paksa agar partai politik benar-benar menjalankan kewajiban menghadirkan perempuan dalam kontestasi pemilu.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut pengaturan kuota perempuan merupakan bagian dari upaya mewujudkan asas kedaulatan rakyat dan pemilu yang adil. Dengan adanya sanksi tegas, partai politik diharapkan tidak lagi sekadar menjadikan keterwakilan perempuan sebagai formalitas administrasi.
Menanggapi putusan tersebut, Anggota DPR RI Komisi IX, Tutik Kusuma Wardhani, di Denpasar, Kamis (28/5/2026) menyatakan dukungannya terhadap langkah MK. Menurutnya, perjuangan meningkatkan keterwakilan perempuan tidak cukup hanya dengan memenuhi angka 30 persen di atas kertas, tetapi juga harus dibarengi dukungan nyata dari partai politik.
Politisi Partai Demokrat ini menilai partai perlu menyediakan support system yang kuat bagi calon legislatif perempuan, mulai dari dukungan finansial, penguatan elektabilitas, hingga penempatan nomor urut strategis dalam daftar calon.
“Kalau memang ingin perempuan bisa terpilih, jangan hanya dijadikan pelengkap administrasi. Berikan juga nomor urut yang strategis dan dukungan politik yang nyata,” ujarnya.
Ia menegaskan masih banyak perempuan Indonesia yang memiliki kapasitas, kecerdasan, dan kualitas untuk tampil di panggung politik. Namun, tantangan terbesar yang masih dihadapi adalah persoalan biaya politik dan minimnya dukungan struktural dari partai.
Menurut Tutik, selama ini banyak partai politik baru sebatas memenuhi syarat administratif keterwakilan perempuan tanpa benar-benar menyiapkan mekanisme pembinaan maupun strategi kemenangan bagi caleg perempuan.
Politisi asal Bali, ini berharap putusan MK menjadi momentum penting bagi partai politik untuk lebih serius membangun ruang politik yang ramah terhadap perempuan. Dengan sistem dukungan yang lebih kuat, perempuan dinilai akan semakin percaya diri untuk terjun ke dunia politik dan memperjuangkan aspirasi masyarakat secara lebih luas.
Putusan MK tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi partai politik bahwa keterwakilan perempuan bukan lagi sekadar pelengkap demokrasi, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi secara serius dalam setiap pemilihan umum. (wie)



