
BADUNG – VISIBALI.COM. Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Polres Badung bertempat di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran, Badung, Kamis (11/12/2025) menggelar jumpa pers bersama terkait aktivitas sekelompok warga negara asing (WNA) yang memproduksi konten di sebuah studio di kawasan Pererenan, Badung. Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan TEB alias Bonnie Blue, seorang kreator konten dewasa asal Inggris yang dianggap meresahkan.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, menjelaskan bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan Polres Badung dan Polsek. Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan kegiatan pembuatan konten pada Kamis (4/12/2025). Sebanyak 20 WNA yang berada di lokasi langsung diamankan untuk pemeriksaan.
Dari jumlah tersebut, empat WNA diduga melakukan pelanggaran izin keimigrasian, yakni TEB alias BB (P, 26, Inggris), JJT (L, 28, Australia), LAJ (L, 27, Australia), dan INL (L, 24, Australia). Keempatnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan tujuan wisata, namun faktanya terlibat dalam aktivitas produksi konten yang dikategorikan sebagai pekerjaan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa penyalahgunaan izin tinggal ini sudah terbukti. “Paspor mereka sudah kami tahan. Tindakan tegas akan dilakukan berupa deportasi dan usulan penangkalan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi tidak menemukan indikasi pornografi karena konten video yang bersifat seksual ternyata merupakan materi pribadi dan tidak disebarluaskan. Adapun 16 WNA lainnya yang hadir dalam kegiatan tersebut hanya berstatus saksi karena tidak mengetahui secara jelas aktivitas yang berlangsung.
Selain pelanggaran keimigrasian, keempat WNA tersebut juga disangkakan melanggar ketertiban umum dan aturan lalu lintas. Mereka kedapatan menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “BangBus/BangBlue” sebagai properti konten, yang memicu kerumunan dan dinilai mengganggu ketertiban.
Saat ini, keempatnya tengah menunggu sidang cepat terkait pelanggaran lalu lintas dan gangguan ketertiban umum. Setelah proses hukum diselesaikan, Imigrasi memastikan mereka akan segera dideportasi dan dikenakan penangkalan.
Polres Badung dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali menegaskan komitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan Bali sebagai destinasi wisata dunia. Aparat juga mengingatkan bahwa setiap wisatawan wajib mematuhi hukum dan menghormati kearifan lokal selama berada di Indonesia. (red)



