Hadapi Tantangan Fiskal, Pemkab Buleleng Siapkan Strategi
Proporsi Gaji ASN Tembus 38 Persen Dari Batas Maksimal 30 Persen

SINGARAJA – VISIBALI.COM – Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng tahun anggaran 2026 menghadapi tantangan fiskal yang cukup serius. Untuk pertama kalinya, proporsi belanja pegawai melampaui ambang batas maksimum 30 persen seperti yang diamanatkan oleh undang-undang.
Menghadapai tantangan fiskal tersebut, Pemkab Buleleng menyiapkan berbagai strategi untuk menjaga kesehatan fiskal daerah menyusul penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Fokus utama diarahkan pada penyesuaian belanja pegawai, peningkatan belanja infrastruktur, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Buleleng, Made Pasda Gunawan, mengatakan proyeksi RKPD 2027 menunjukkan belanja pegawai masih mencapai 38,89 persen dari APBD, melebihi batas maksimal 30 persen yang diatur dalam UU HKPD.
“Berdasarkan proyeksi dalam RKPD 2027, belanja pegawai kita berada di angka 38,89 persen. Padahal, UU HKPD memberikan batas maksimal sebesar 30 persen. Ini berarti kita melampaui batas sekitar 8 persen atau setara dengan lebih dari Rp250 miliar,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).
Menurut Pasda, tingginya belanja pegawai dipengaruhi kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga beban anggaran berpindah dari belanja barang dan jasa ke belanja pegawai.
“Penambahan untuk belanja pegawai saja bisa mencapai Rp300 miliar hingga Rp400 miliar per tahun. Ini menjadi beban fiskal yang signifikan bagi daerah,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga diwajibkan mengalokasikan minimal 40 persen APBD untuk belanja infrastruktur. Namun pada 2026, alokasi yang tersedia baru mencapai 32,96 persen atau sekitar Rp861,01 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp184,05 miliar untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Pasda juga menjelaskan alokasi Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) Kabupaten Buleleng tahun 2026 sebesar Rp1,519 triliun. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025, angka tersebut turun Rp25,06 miliar atau 1,62 persen dibanding tahun sebelumnya.
Untuk memperkuat kapasitas fiskal, Pemkab Buleleng tengah mengkaji potensi PAD baru dari sejumlah sektor termasuk sektor budidaya perikanan (tambak) serta optimalisasi penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA).
“Kami melihat potensi besar di sektor tambak dan pengurusan SKA. Selama ini banyak produk dari Buleleng, tetapi administrasinya dilakukan melalui daerah lain sehingga PAD-nya masuk ke daerah tersebut. Kami sedang menyiapkan regulasi agar potensi ini menjadi kewenangan daerah dan masuk ke kas Buleleng,” jelasnya.
Potensi PAD baru tersebut diperkirakan dapat menambah pendapatan daerah sekitar Rp15 miliar yang dapat dimanfaatkan lebih fleksibel untuk mendukung pembangunan.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), riil Kabupaten Buleleng mencapai Rp96,32 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp79,84 miliar merupakan SiLPA terarah yang wajib digunakan kembali sesuai ketentuan masing-masing sumber dana, sedangkan SiLPA bebas sebesar Rp16,48 miliar akan dialokasikan untuk program prioritas pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Kajian tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menyusun strategi pengelolaan keuangan daerah agar tetap memenuhi ketentuan UU HKPD, menjaga kesehatan fiskal, sekaligus memastikan pembangunan daerah dapat berjalan secara berkelanjutan,” tandas Pasda. (red).



